Queensha.id – Jepara,
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pakisaji, Jepara, berhasil diungkap dengan cepat. Hanya dalam waktu sekitar 30 menit, pelaku berhasil diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi penjualan motor hasil curian melalui sistem COD (Cash on Delivery).
Peristiwa pencurian terjadi di Desa Suwawal Timur RT 01/03, tepatnya di sebuah bengkel milik warga bernama Ronji, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus ini terungkap dengan cara tak biasa. Korban mendapati sepeda motor miliknya justru muncul di media sosial Facebook, diposting dalam grup jual beli kendaraan. Menyadari motornya hendak dijual, korban langsung melapor ke Polsek Pakisaji.
Respon cepat aparat kepolisian langsung membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari setengah jam, petugas berhasil melacak dan mengamankan pelaku di wilayah kota Jepara saat akan melakukan transaksi COD.
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari warga sekitar. Salah satu warga berinisial E mengaku bersyukur atas sigapnya pihak kepolisian.
“Masyarakat sangat bersyukur. Polisi bergerak cepat sekali, jadi pelaku bisa langsung tertangkap,” ujarnya, Sabtu (4/4) dikutip dari berbagai sumber.
Keberhasilan ini dinilai menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa ruang gerak mereka semakin sempit, terutama dengan keterlibatan teknologi dan kewaspadaan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang terlibat.
Penangkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Jepara.
***
(Queensha Jepara | 04 April 2026)

Tinggalkan Balasan