Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Fenomena perselingkuhan hingga praktik menikah diam-diam tanpa izin pasangan sah kembali menjadi sorotan publik. Tak sedikit yang mengira tindakan tersebut hanya persoalan moral. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan itu bisa berujung pada konsekuensi pidana hingga gugatan di pengadilan.

 

Perselingkuhan Bisa Masuk Ranah Pidana

Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur zina sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 284.

Pasal ini menjelaskan bahwa zina terjadi ketika seseorang yang telah menikah melakukan hubungan badan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Namun, kasus ini termasuk delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari suami atau istri yang sah.

Dengan demikian, pelaku tidak otomatis dipenjara tanpa adanya laporan resmi. Meski begitu, perselingkuhan tetap menjadi dasar kuat dalam gugatan perceraian di pengadilan, baik agama maupun negeri.

 

Nikah Diam-diam, Sah Agama Belum Tentu Sah Negara

Persoalan lain yang kerap muncul adalah praktik poligami tanpa izin atau menikah diam-diam. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam aturan tersebut, seorang suami yang ingin berpoligami wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

– Mendapat izin dari istri pertama.

– Mendapat izin dari pengadilan.

– Memiliki alasan yang dibenarkan secara hukum.

Jika pernikahan dilakukan tanpa memenuhi syarat tersebut, maka secara hukum negara pernikahan bisa dianggap tidak sah, meskipun secara agama (nikah siri) dapat dianggap sah tergantung terpenuhinya rukun dan syarat.

 

Nikah dari Hasil Selingkuh Bisa Digugat

Pernikahan yang berawal dari perselingkuhan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan. Pihak yang dirugikan dapat menempuh berbagai jalur, antara lain:

– Gugatan perceraian disertai tuntutan nafkah, hak asuh anak, dan harta bersama.

– Gugatan perdata terhadap pihak ketiga dengan dasar perbuatan melawan hukum.

– Laporan pidana zina jika terdapat bukti hubungan badan.

Namun, semua proses hukum tersebut sangat bergantung pada kekuatan bukti dan adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

 

Pengamat, Jangan Anggap Sepele, Ini Bisa Masuk Ranah Hukum Serius

Pengamat hukum dan HAM terkemuka Indonesia, Refly Harun, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami batas antara ranah moral dan hukum.

“Banyak yang menganggap perselingkuhan itu urusan pribadi semata. Padahal, ketika memenuhi unsur hukum, terutama zina atau pelanggaran dalam perkawinan, negara bisa masuk dan memberikan sanksi. Ini bukan lagi sekadar masalah rumah tangga, tetapi bisa menjadi persoalan hukum serius,” ujarnya, dikutip dari berbagai sumber.

Ia juga menambahkan bahwa praktik menikah diam-diam tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia.

“Negara mengatur perkawinan untuk melindungi hak semua pihak, terutama perempuan dan anak. Jika aturan ini dilanggar, maka konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga bisa berujung pada gugatan hukum,” tegasnya.

 

Risiko Nyata di Balik Hubungan Gelap

Perselingkuhan dan pernikahan diam-diam bukan hanya berisiko merusak rumah tangga, tetapi juga membuka pintu masalah hukum yang kompleks. Mulai dari pidana, gugatan perdata, hingga konsekuensi administratif, semuanya bisa menjerat pelaku jika terbukti melanggar aturan.

Kesadaran hukum menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan yang awalnya dianggap sepele, namun berujung serius di mata hukum.

 

***
(5 April 2026)