Queensha.id – Semarang,
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan akses ilegal dan pembuatan perangkat lunak curang (cheat) pada game populer Mobile Legends yaitu Bang Bang yang diperjualbelikan secara ilegal melalui platform digital.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025, yang berawal dari pengaduan resmi pada 3 Desember 2024 oleh perwakilan kuasa hukum Shanghai Moonton Technology Co., Ltd. selaku pengembang dan pemilik sah game tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan bahwa pelaku membuat dan mendistribusikan aplikasi cheat dalam bentuk file APK yang dapat merusak sistem permainan.
“Aplikasi ilegal ini memungkinkan pengguna mendapatkan keuntungan tidak sah, seperti mengetahui posisi musuh secara langsung. Hal ini jelas merusak integritas permainan,” ujarnya, Selasa (14/4).
Dijual Lewat Telegram
Dari hasil patroli siber dan penyelidikan digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui akun Telegram.
Pengembangan kasus membawa petugas hingga ke wilayah Lampung, di mana satu orang terduga pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Menurut Himawan, pelaku membuat cheat secara otodidak dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang kemudian dimodifikasi agar bisa terhubung dengan sistem asli game.
Produk ilegal tersebut dijual dengan variasi harga mulai dari Rp15 ribu hingga Rp270 ribu, tergantung durasi penggunaan.
“Setelah transaksi, pembeli akan mendapatkan file APK dan akses login ke server tertentu agar cheat bisa langsung digunakan,” jelasnya.
Raup Ratusan Juta, Developer Rugi Miliaran
Berdasarkan hasil investigasi, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025. Pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, pihak pengembang mengalami kerugian besar. Estimasi internal menyebut kerugian mencapai lebih dari Rp2,5 miliar akibat maraknya penggunaan cheat.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Dunia Digital
Polda Jateng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Ini bagian dari komitmen kami melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual,” tegas Himawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital.
“Membuat, menggunakan, atau menyebarkan cheat bukan hanya merugikan pihak lain, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya, Selasa (14/4).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran di dunia digital tetap memiliki risiko hukum serius, sekaligus ancaman bagi industri kreatif yang terus berkembang.
***
Hms.
14 April 2026

Tinggalkan Balasan