Queensha.id – Jepara,
Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Jepara. Di tengah berbagai kendala administrasi kendaraan, Korlantas Polri resmi menghadirkan kebijakan baru yang mempermudah perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kini, warga tak lagi diwajibkan menyertakan KTP asli pemilik lama saat mengurus pajak kendaraan.
Kebijakan ini langsung disambut positif, terutama oleh warga yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama. Selama ini, ketiadaan KTP pemilik sebelumnya kerap menjadi batu sandungan dalam proses administrasi.
Langkah progresif ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan serupa yang sebelumnya diuji coba di wilayah Jawa Barat. Kini, aturan tersebut diperluas dan berlaku secara nasional.
Namun, kemudahan ini bukan tanpa batas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara dan berlaku sepanjang tahun 2026.
“Ini kebijakan nasional, tapi hanya berlaku sementara. Masyarakat tetap kami dorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027,” tegasnya.
Syarat Tetap Ada, Tapi Lebih Fleksibel
Meski tanpa KTP pemilik lama, masyarakat tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya adalah mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan, mengajukan permohonan blokir data lama, serta membuat komitmen untuk melakukan balik nama di kemudian hari.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kompromi antara kemudahan layanan publik dan penegakan tertib administrasi. Negara memberi ruang, namun tetap menuntut tanggung jawab.
Balik Nama, Bukan Sekadar Formalitas
Kepolisian menegaskan, balik nama bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum. Tanpa balik nama, potensi masalah di masa depan tetap mengintai, mulai dari sengketa kepemilikan hingga kesulitan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan akurasi data kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
Momentum yang Tak Boleh Disia-siakan
Bagi warga Jepara, tahun 2026 menjadi kesempatan emas untuk menertibkan dokumen kendaraan tanpa hambatan klasik. Terlebih, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang terkendala biaya untuk menyelesaikan proses balik nama secara bertahap.
Kemudahan ini ibarat “jendela waktu” yang tidak akan terbuka selamanya. Jika diabaikan, bukan tidak mungkin justru akan menjadi beban administrasi di kemudian hari.
Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi terbaru melalui kantor Samsat terdekat agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulannya, kebijakan ini bukan sekadar kabar baik, tetapi juga pengingat: kemudahan hari ini adalah tanggung jawab untuk tertib di masa depan.
***
(15 April 2026)

Tinggalkan Balasan