Queensha.id – Blora,
Skema investasi digital yang tampak menjanjikan justru berubah menjadi petaka. Ratusan warga, termasuk guru dan siswa di Blora, diduga menjadi korban aplikasi bernama Snapboost yang merupakan platform yang kini disinyalir sebagai investasi bodong dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban, Diana, mengaku telah menyetor dana hingga Rp200 juta. Ia tergiur dengan iming-iming keuntungan fantastis, di mana uang disebut bisa berlipat ganda hanya dalam 40 hari.
“Awalnya lancar. Uang seperti benar-benar berkembang di aplikasi. Tapi ternyata hanya angka, tidak bisa dicairkan,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Rabu (15/4/2026).
Iming-iming Cepat Kaya
Dalam praktiknya, Snapboost menawarkan skema sederhana: pengguna cukup memberi “like” pada konten media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook. Dari aktivitas itu, mereka dijanjikan imbal hasil hingga 1,8 persen per hari dari total dana yang disetorkan.
Skema ini membuat banyak orang tergoda, termasuk pelajar. Diana bahkan sempat memperkenalkan aplikasi tersebut dalam konteks pembelajaran ekonomi digital di kelasnya.
Tak sedikit siswa yang akhirnya ikut bergabung. Beberapa bahkan mendapat dana talangan dari sang guru untuk memulai investasi.
“Saya niatnya membantu. Supaya mereka punya tabungan. Tapi ternyata seperti ini,” ujarnya lirih.
Dari Untung ke Buntung
Pada fase awal, sebagian pengguna sempat merasakan keuntungan. Diana mengaku pernah menarik dana hingga ratusan juta rupiah yang kemudian digunakan untuk membeli mobil.
Namun, kondisi berubah drastis ketika saldo di aplikasi tak lagi bisa dicairkan. Saat itulah para pengguna mulai menyadari ada kejanggalan.
“Akhirnya sadar ini penipuan. Tapi sudah terlambat,” katanya.
Ratusan Korban, Miliaran Melayang
Korban lain, Roy, menyebut jumlah korban mencapai 725 orang dengan nilai kerugian fantastis.
“Dari sekitar 500 orang saja, totalnya sudah Rp2 miliar. Ini belum semua terdata,” jelasnya.
Nominal setoran para korban bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah. Dana tersebut disetorkan ke rekening yang diduga milik perusahaan pengelola aplikasi.
Skema Diduga Mirip Piramida
Dugaan semakin menguat setelah diketahui bahwa Snapboost tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pola operasionalnya pun menyerupai skema Multi-Level Marketing (MLM) atau bahkan piramida, di mana keuntungan bergantung pada jumlah anggota baru.
Semakin banyak jaringan yang direkrut, semakin besar potensi keuntungan dan setidaknya di atas kertas.
Arah ke Jalur Hukum
Saat ini, para korban tengah mempertimbangkan langkah hukum. Roy menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum sebelum melaporkan kasus ini secara resmi.
“Rencana akan kami laporkan. Ini sedang kami kaji bersama lawyer,” ujarnya.
Alarm Bahaya Investasi Digital
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa literasi keuangan digital masih menjadi pekerjaan rumah besar. Iming-iming keuntungan instan, terlebih tanpa dasar legalitas yang jelas, kerap menjadi pintu masuk penipuan berkedok teknologi.
Di balik janji “cukup klik dan dapat uang”, tersimpan risiko besar yang kini harus ditanggung ratusan korban di Blora.
Ketika logika dikalahkan oleh harapan cepat kaya, jebakan seperti Snapboost menemukan mangsanya.
***
(15 April 2026)

Tinggalkan Balasan