Queensha.id – Jepara,
Kabar kurang sedap menghampiri masyarakat di 24 desa di Kabupaten Jepara yang dijadwalkan menggelar pemilihan petinggi (Pilkades) serentak tahun 2026. Tahapan pesta demokrasi desa yang dinanti-nanti itu kini dibayangi ketidakpastian akibat belum terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.
Hingga pertengahan April 2026, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum juga diterbitkan. Padahal, tahapan Pilkades direncanakan mulai berjalan pada Juni mendatang.
Daerah Menunggu, Tahapan Tertahan
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyebut pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi menunggu. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pemilihan kepala desa belum bisa difinalkan tanpa dasar hukum turunan tersebut.
“Ranperda belum bisa disampaikan karena PP belum terbit. Seharusnya PP lebih dulu, baru Perda mengikuti,” ujarnya, dilansir dari sumber.
Kondisi ini membuat tahapan Pilkades berpotensi mundur, meskipun jadwal awal sudah disusun.
DPRD Jepara Protes ke Pusat
Tak tinggal diam, pimpinan DPRD Jepara mendatangi Badan Legislasi DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan keberatan. Mereka menilai ketergantungan terhadap PP terlalu besar dan berpotensi menghambat daerah.
“Saya minta ke depan penyusunan undang-undang tidak terlalu bergantung pada PP, agar daerah bisa lebih cepat bergerak,” tegas Agus.
Hasil koordinasi tersebut membawa sedikit angin segar. Pembahasan Ranperda tetap bisa dilanjutkan dengan mengacu langsung pada undang-undang, tanpa harus menunggu PP terbit sepenuhnya.
24 Desa Menanti Nasib
Sebanyak 24 desa yang tersebar di berbagai kecamatan dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak. Di antaranya:
– Kecamatan Keling: Kelet, Jlegong, Klepu.
– Kecamatan Donorojo: Jugo.
– Kecamatan Kembang: Kaliaman.
– Kecamatan Bangsri: Banjaran.
– Kecamatan Mlonggo: Srobyong.
– Kecamatan Pakis Aji: Kawak, Suwawal Timur, Bulungan.
– Kecamatan Jepara: Wonorejo, Kedungcino.
– Kecamatan Tahunan: Semat, Ngabul, Kecapi.
– Kecamatan Kedung: Surodadi.
– Kecamatan Pecangaan: Ngeling.
– Kecamatan Kalinyamatan: Kriyan.
– Kecamatan Welahan: Teluk Wetan, Ketileng Singolelo, Brantak Sekarjati.
– Kecamatan Mayong: Sengon Bugel.
– Kecamatan Nalumsari: Tritis.
– Kecamatan Karimunjawa: Nyamuk
Warga desa kini berada dalam posisi menunggu. Harapan agar Pilkades tetap berlangsung sesuai jadwal berbenturan dengan realitas birokrasi yang belum rampung.
Antara Harapan dan Ketidakpastian
Pilkades bukan sekadar agenda rutin, tetapi momentum penting bagi masyarakat desa dalam menentukan arah kepemimpinan dan pembangunan.
Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran akan mundurnya tahapan, bahkan potensi kekosongan kepemimpinan jika tidak segera ada kejelasan regulasi.
Masyarakat diimbau tetap memantau perkembangan terbaru. Apakah Pilkades akan tetap digelar Juni atau mengalami penyesuaian, kini bergantung pada seberapa cepat pemerintah pusat merampungkan aturan yang dinanti.
***
Suara Jepara.
Yusron.
(17 April 2026)

Tinggalkan Balasan