Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Rencana seorang pria berusia 65 tahun untuk menikah kembali memicu konflik keluarga. Keinginan yang seharusnya menjadi hak pribadi itu justru ditolak oleh anak-anaknya sendiri yang telah berkeluarga.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Anak-anaknya menilai sang ayah sudah memasuki usia lanjut dan seharusnya tidak lagi memikirkan pernikahan.
“Bapak sudah tua, sudah jadi kakek. Bapak bersama kami saja. Soal kebutuhan makan, pakaian, dan lainnya biar kami yang tanggung,” ujar salah satu anaknya.

Bahkan, alasan sosial turut mengemuka. Rasa malu menjadi salah satu faktor penolakan.

“Malu kami, Pak. Sudah kakek mau menikah lagi,” imbuhnya.

Namun, sang ayah memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa usia tidak serta-merta menghapus kebutuhan sebagai manusia.

“Laki-laki memang bisa tua, tapi tidak semua kebutuhan dalam diri ikut pensiun,” jawabnya.

Antara Hak Pribadi dan Norma Sosial
Kasus ini mencerminkan benturan klasik antara hak individu dengan norma sosial yang hidup di masyarakat. Di satu sisi, pernikahan adalah hak setiap orang, tanpa batasan usia selama memenuhi syarat hukum dan agama.

Di sisi lain, budaya di sebagian masyarakat masih memandang bahwa lansia dan terlebih yang sudah memiliki cucu yang tidak pantas untuk menikah kembali. Stigma “tidak tahu malu” kerap melekat, meski tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum maupun agama.

 

Kebutuhan Emosional yang Kerap Diabaikan

Pakar sosial menilai, penolakan seperti ini sering kali muncul karena keluarga hanya melihat kebutuhan fisik orang tua, seperti makan dan tempat tinggal, tetapi mengabaikan kebutuhan emosional.

Kesepian, kebutuhan akan teman hidup, hingga keinginan untuk berbagi hari tua bersama pasangan merupakan hal yang wajar dirasakan siapa pun, termasuk mereka yang telah lanjut usia.

Dalam banyak kasus, lansia yang hidup sendiri justru lebih rentan mengalami tekanan psikologis dibanding mereka yang memiliki pasangan.

 

Perspektif Hukum dan Agama

Secara hukum di Indonesia, tidak ada larangan bagi seseorang untuk menikah di usia lanjut selama memenuhi syarat administratif. Dalam perspektif agama pun, pernikahan tetap diperbolehkan sebagai jalan menjaga kehormatan dan ketenangan hidup.

Artinya, keputusan untuk menikah kembali sejatinya berada di tangan individu, bukan sepenuhnya ditentukan oleh tekanan keluarga atau lingkungan.

 

Perlu Ruang Dialog dalam Keluarga

Konflik seperti ini menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga. Alih-alih melarang, pendekatan dialog dinilai lebih bijak untuk memahami alasan dan kebutuhan masing-masing pihak.

Anak-anak perlu memahami bahwa orang tua tetap memiliki hak atas hidupnya. Sebaliknya, orang tua juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan kesiapan keluarga.

 

Lebih dari Sekadar Usia

Kasus ini menjadi pengingat bahwa usia tidak selalu menjadi batas bagi kebutuhan manusia akan kebersamaan. Yang sering kali menjadi persoalan bukanlah keinginan itu sendiri, melainkan cara masyarakat memandangnya.

Di tengah perubahan zaman, pemahaman tentang hak individu, termasuk bagi lansia, perlahan mulai bergeser. Namun, stigma sosial masih menjadi tantangan yang nyata.

Pada akhirnya, pernikahan bukan soal usia, melainkan soal kesiapan, tanggung jawab, dan hak setiap manusia untuk menjalani hidup dengan pilihan yang mereka yakini.

 

***
(17 April 2026)