Queensha.id – Jepara,

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pelajar di bawah umur terjadi di jalur utama Jepara–Pati, tepatnya di sekitar bengkel las Pak Yono, wilayah Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Honda Beat tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan sebuah truk tangki Hino. Dua korban yang masih berstatus pelajar mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit yang berakhir meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Kukuh Setiawan (13) dan Muhammad Khofiful Akbar (11), keduanya warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Jepara. Kukuh yang mengendarai motor mengalami luka di bagian kepala, perut, serta patah tulang kaki kanan.

 

Sementara pemboncengnya, Akbar, mengalami luka di kepala dan patah tulang tangan kanan. Keduanya kini menjalani perawatan di RSUP dr. Rehatta Kelet.

Sementara itu, pengemudi truk tangki bernomor polisi A 9770 RA, Slamet (45), warga Gresik, dilaporkan dalam kondisi selamat.

 

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan awal, kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai Kukuh melaju dari arah Jepara menuju Pati. Setibanya di lokasi kejadian, motor tersebut berusaha mendahului truk tangki dari sisi kanan.

Namun karena jarak yang terlalu dekat dan pengendara tidak mampu mengendalikan laju kendaraan, motor terjatuh di badan jalan. Kedua korban kemudian terlempar dan mengenai truk yang berada di jalur berlawanan arah posisi jatuhnya. Benturan keras pun tak terhindarkan.

 

Sorotan yaitu Pengendara di Bawah Umur

Kasus ini kembali menyoroti maraknya pengendara di bawah umur di jalan raya. Selain belum memiliki kemampuan berkendara yang matang, penggunaan kendaraan tanpa kelengkapan seperti TNKB juga menjadi faktor risiko tinggi terjadinya kecelakaan.

Kerugian materiil dalam kejadian ini diperkirakan mencapai Rp300 ribu, namun dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar, terutama bagi keselamatan jiwa.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, AKP Ahmad Riyanto, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka.

Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya karena sangat berisiko.

“Kami mengingatkan kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kelalaian kecil di jalan raya dapat berujung fatal. Edukasi, pengawasan, dan kedisiplinan berlalu lintas menjadi kunci utama untuk mencegah tragedi serupa terulang.

 

***

Polantas Polres Jepara.
(19 April 2026)