Queensha.id – Jepara,

 

Di tengah citra dunia hukum yang kerap dianggap elitis, seorang advokat muda asal Desa Pule, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Ahmadun Basyar, memilih jalur berbeda yaitu menghadirkan akses hukum bagi masyarakat kecil.

Melalui kantor hukumnya, Ahmadun Basyar, S.H. & Partners, ia aktif memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu, termasuk konsultasi gratis hingga pendampingan perkara.

Langkah tersebut bukan sekadar inisiatif pribadi, melainkan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22, advokat diwajibkan memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

“Advokat itu penegak hukum. Kalau kita mengabaikan masyarakat kecil, itu berarti kita mengabaikan sumpah profesi,” tegas Ahmadun.

Ia juga menekankan pentingnya independensi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Advokat. Dalam praktiknya, ia mengaku lebih memilih membela masyarakat kecil dibanding perkara yang berorientasi kepentingan pemodal.

Di lapangan, Ahmadun melihat langsung ketimpangan akses hukum. Banyak warga desa tidak memahami prosedur hukum dan terkendala biaya untuk sekadar berkonsultasi.

Untuk itu, ia membuka layanan konsultasi terbuka, melakukan edukasi hukum, serta fokus pada penyelesaian yang mengedepankan rasa keadilan, bukan sekadar kemenangan formal di pengadilan.

Upaya ini sekaligus menjadi respons terhadap stigma lama bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Ahmadun berupaya membuktikan bahwa hukum bisa berpihak pada masyarakat kecil jika dijalankan dengan integritas.

Kehadirannya di Jepara juga mencerminkan kritik terhadap sistem hukum yang dinilai masih sulit diakses oleh masyarakat lapisan bawah.

“Kalau hukum hanya bisa diakses orang berduit, berarti ada yang salah dengan cara kita menjalankannya,” ujarnya.

Apa yang dilakukan Ahmadun menunjukkan bahwa implementasi undang-undang tidak harus datang dari institusi besar. Dari desa, praktik hukum yang berkeadilan tetap bisa dijalankan secara nyata.

Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya tidak menjadi barang mewah, melainkan hak setiap warga negara tanpa terkecuali.

 

***

Maskuri/LD.
(21 April 2026)