Queensha.id – Jakarta,

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan kebijakan baru terkait administrasi kependudukan: warga yang kehilangan KTP berpotensi dikenakan denda.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan wacana ini dalam rapat kerja bersama DPR pada Senin (20/4/2026). Ia menilai tingginya permintaan cetak ulang KTP setiap hari menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen penting.

“Karena gratis, masyarakat cenderung kurang bertanggung jawab dalam menjaga KTP,” ujarnya, dilansir dari sumber.

Selama ini, penggantian KTP hilang memang tidak dikenakan biaya. Warga hanya perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, skema tersebut akan diubah. Kehilangan karena kelalaian pribadi berpotensi dikenakan denda sebagai bentuk edukasi sekaligus upaya efisiensi anggaran negara.

Meski demikian, pemerintah memastikan denda tidak berlaku untuk kondisi tertentu, seperti bencana alam atau perubahan data kependudukan.

Kebijakan ini juga bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan aturan serupa, seperti Singapura dan Malaysia yang mengenakan denda cukup tinggi untuk kehilangan kartu identitas, hingga Jerman dan Thailand yang menetapkan biaya penggantian dokumen.

Kemendagri menilai langkah ini penting untuk membangun budaya tertib administrasi di masyarakat, sekaligus menekan beban anggaran akibat tingginya pencetakan ulang dokumen.

Selain soal denda, revisi UU Adminduk juga akan mengubah istilah “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen resmi sebagai bagian dari pendekatan yang lebih inklusif.

Jika aturan ini disahkan, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menyimpan KTP, mengingat dokumen tersebut menjadi identitas utama dalam berbagai layanan publik.

 

***
(21 April 2026)