Queensha.id – Jepara,

 

Penutupan aktivitas tambang tanah di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, kabupaten Jepara pada Selasa (21/04/2026), menjadi titik balik kemarahan warga yang selama ini terpendam. Aksi tersebut tak lagi sekadar reaksi spontan, melainkan berkembang menjadi gelombang protes atas dugaan pembiaran, kerusakan lingkungan, hingga tuntutan tanggung jawab pemerintah desa.

Aktivitas tambang yang berada di RT 03 RW 05 itu diduga milik seseorang berinisial (nr), dengan keterlibatan koordinasi dari pihak luar desa. Sejak awal, keberadaan tambang tersebut sebenarnya telah menuai penolakan warga.

 

Lahan yang digarap diketahui milik Heri, warga setempat, namun proses perizinan dinilai tidak pernah mendapatkan persetujuan lingkungan.
Ketua RT setempat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut.

“Memang sempat minta izin, tapi saya tidak mengiyakan,” ujarnya, Rabu (22/4).

Penolakan juga diperkuat melalui rembuk bersama yang melibatkan Ketua RT, Ketua RW, serta perwakilan BPD desa. Hasilnya tegas: aktivitas tambang tidak disetujui karena berpotensi merusak infrastruktur jalan dan memicu konflik sosial di masyarakat.

“Saya tidak setuju, nanti jalan rusak dan kita yang disalahkan warga,” tegas Ketua RW.

Namun keputusan tersebut justru diabaikan. Aktivitas tambang tetap berjalan keesokan harinya. Truk-truk pengangkut tanah melintas, memperparah kondisi jalan desa yang sebelumnya sudah dalam kondisi rentan.

Merespons hal itu, warga bergerak cepat. Koordinasi dilakukan antara Ketua RW, Ketua RT, BPD desa, hingga masyarakat. Bahkan warga yang tengah berada di sawah langsung pulang untuk ikut menghentikan aktivitas tersebut.

“Begitu tahu ada penambangan, warga langsung bergerak. Kami laporkan dan minta segera dihentikan,” ungkap salah satu perwakilan BPD desa.

Aksi warga berlanjut dengan penutupan akses jalan menuju lokasi tambang. Aparat dari kepolisian, TNI, serta Satpol PP Kecamatan Batealit turut turun ke lokasi guna mengamankan situasi dan mencegah konflik yang lebih luas.

Namun, persoalan yang mencuat tak berhenti pada satu titik tambang. Warga mengaku keresahan telah berlangsung lama akibat maraknya aktivitas pertambangan yang dinilai minim pengawasan, khususnya yang menggunakan alat berat.

Kerusakan jalan menjadi bukti paling nyata. Di wilayah RW 01, kondisi jalan dilaporkan rusak parah dan ditinggalkan tanpa perbaikan.

“Kami sudah lama resah. Banyak jalan rusak parah, tapi ditinggal begitu saja. Seperti di RW 01, itu nyata sekali dampaknya,” ungkap warga.

Dalam momentum ini, tuntutan warga pun menguat. Mereka meminta seluruh aktivitas pertambangan bermasalah di wilayah Batealit ditertibkan. Tak hanya itu, warga juga menyoroti peran pemerintah desa yang dinilai tidak boleh lepas tangan.

“Kepala desa harus ikut bertanggung jawab. Jangan biarkan pertambangan masuk dan merusak desa kami,” tegas salah satu warga.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal munculnya krisis kepercayaan. Warga menilai, tanpa sikap tegas dari pemerintah desa, konflik serupa berpotensi terus berulang.

Peristiwa di Mindahan Kidul kini menjadi lebih dari sekadar penutupan tambang. Ia menjadi peringatan keras bahwa ketika aturan diabaikan dan dampak dibiarkan, warga akan turun tangan.

Kini, sorotan publik tak hanya tertuju pada pelaku tambang, tetapi juga pada pemerintah desa dan aparat penegak hukum: akankah ada tindakan tegas, atau pembiaran akan terus berlanjut?

 

***

Wartawan: Wakib Obeng.
(22 April 2026)