Queensha.id – Edukasi Islam,

 

Di tengah tekanan ekonomi yang kian menghimpit, tak sedikit masyarakat yang dihadapkan pada pilihan sulit: bertahan tanpa kepastian atau meminjam uang berbunga yang jelas mengandung riba. Pertanyaannya bukan lagi sekadar finansial, melainkan menyentuh sisi paling dalam adalah iman dan nurani.

Dalam pandangan Islam, riba bukan sekadar praktik ekonomi yang merugikan, tetapi termasuk dosa besar yang dilarang secara tegas. Larangan ini tertuang dalam kitab suci Al-Qur’an, di antaranya dalam Surah Ali Imran ayat 130 dan Al-Baqarah ayat 275, yang menegaskan bahwa riba diharamkan sementara jual beli dihalalkan.

Riba, dalam praktiknya, kerap menjadi jerat bagi mereka yang sedang dalam kondisi lemah. Alih-alih menjadi solusi, bunga pinjaman justru memperberat beban, menciptakan lingkaran utang yang sulit diputus.

Namun, realitas di lapangan tidak selalu hitam putih. Ada kondisi ketika seseorang benar-benar berada di titik darurat yaitu tagihan mendesak, kebutuhan pokok tak terpenuhi, dan tak ada satu pun bantuan yang bisa diakses. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan krusial: apakah kondisi terpaksa bisa mengubah hukum?

Dalam kajian fikih, dikenal konsep dharurah atau keadaan darurat. Prinsip ini memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 173 yaitu keadaan terpaksa dapat menggugurkan dosa, selama tidak melampaui batas dan tidak menjadi kebiasaan.

Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa meminjam uang berbasis riba dalam kondisi darurat bisa dibolehkan, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Di antaranya yaitu kebutuhan benar-benar mendesak, tidak ada alternatif halal, jumlah pinjaman hanya sebatas kebutuhan pokok, serta adanya niat kuat untuk segera keluar dari praktik tersebut.

Artinya, “terpaksa” bukan alasan yang bisa digunakan sembarangan. Di era modern, ketika akses terhadap lembaga keuangan syariah, zakat, hingga bantuan sosial semakin luas, klaim darurat harus diuji secara jujur dan objektif.

Fenomena ini menjadi cermin bahwa persoalan riba bukan hanya urusan individu, tetapi juga sistem. Ketika akses terhadap pembiayaan halal masih terbatas bagi sebagian masyarakat, ruang abu-abu ini akan terus ada.
Di sinilah pentingnya peran kolektif yaitu pemerintah, lembaga sosial, hingga masyarakat dan untuk menghadirkan solusi keuangan yang adil dan bebas riba.

Pada akhirnya, meminjam uang dengan riba dalam kondisi terpaksa memang memiliki celah keringanan dalam hukum Islam. Namun, celah itu bukan untuk dimanfaatkan, melainkan sebagai pintu darurat yang hanya boleh dibuka dalam kondisi paling genting.

Karena dalam ajaran Islam, bukan hanya bagaimana seseorang keluar dari kesulitan yang dinilai, tetapi juga jalan apa yang ia pilih untuk melakukannya.

 

***

(24 April 2026)