Queensha.id – Edukasi Sosial,
Sebuah praktik penagihan utang yang berujung ancaman kembali menjadi sorotan. Seorang pemberi pinjaman mengaku harus menerima pelunasan lebih rendah dari nilai awal yaitu Rp33 juta dari total Rp37 juta dan setelah pihak peminjam justru melontarkan ancaman dan menantang untuk membawa perkara ke ranah hukum.
Alasan klasik pun muncul yakni kesulitan ekonomi yang berkepanjangan. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan mendasar yaitu apakah kondisi sulit bisa dijadikan pembenaran untuk mengurangi kewajiban utang, apalagi dengan disertai intimidasi?
Dalam perspektif Islam, utang-piutang (qardh) adalah akad yang sangat serius dan sarat tanggung jawab moral.
Prinsipnya sederhana namun tegas yaitu siapa yang berutang, wajib mengembalikan sesuai kesepakatan.
Kitab suci Al-Qur’an bahkan menyinggung secara khusus soal utang dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, yang menekankan pentingnya pencatatan dan kejelasan akad.
Namun Islam juga menghadirkan keseimbangan. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 disebutkan bahwa jika pihak yang berutang benar-benar dalam kesulitan, maka pemberi utang dianjurkan memberi kelonggaran waktu, bahkan mengikhlaskan sebagian atau seluruhnya sebagai sedekah.
Di sinilah garis tegas itu ditarik.
Kelonggaran adalah anjuran bagi pihak yang memberi utang dan bukan hak sepihak bagi yang berutang untuk memaksa apalagi mengancam.
Sejumlah ulama Indonesia seperti Quraish Shihab menekankan bahwa utang adalah amanah. Mengingkari atau menguranginya tanpa kesepakatan termasuk bentuk kezaliman. Bahkan dalam hadis riwayat Muhammad, disebutkan bahwa menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah bentuk kezaliman.
Senada, Abdul Somad dalam berbagai ceramahnya menegaskan bahwa kesulitan ekonomi tidak otomatis menghapus kewajiban utang. Jika benar-benar tidak mampu, jalan yang dibenarkan adalah musyawarah, bukan tekanan.
Praktik ancaman seperti dalam kasus ini justru berpotensi masuk kategori perbuatan zalim. Selain merugikan pihak pemberi utang, tindakan tersebut mencederai nilai kejujuran dan tanggung jawab yang menjadi fondasi transaksi dalam Islam.
Di sisi lain, penerimaan pembayaran lebih rendah dari nilai utang akibat tekanan juga menjadi dilema. Secara fikih, jika pengurangan itu bukan murni keikhlasan, melainkan karena paksaan atau intimidasi, maka nilai moralnya menjadi cacat.
Fenomena ini mencerminkan problem yang lebih luas: lemahnya etika dalam transaksi sosial. Utang tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan beban yang bisa dinegosiasikan secara sepihak, bahkan dengan cara-cara yang melanggar norma.
Para ulama sepakat, solusi terbaik tetap pada jalan tengah yaitu transparansi, kesepakatan ulang, dan itikad baik dari kedua belah pihak. Jika terjadi sengketa, jalur hukum atau mediasi menjadi pilihan yang lebih adil daripada saling menekan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa utang bukan sekadar angka, tetapi janji yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Tuhan.
Dan ketika ancaman mulai menggantikan kejujuran, di situlah nilai kemanusiaan dan keimanan benar-benar diuji.
***
(24 April 2026)

Tinggalkan Balasan