Judul: 58 Hektare Kumuh Masih Membayangi: Target Lambat Pemkab Jepara Dipertanyakan
Queensha.ud – Jepara,
Upaya penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Jepara terus berjalan, namun laju penurunannya memunculkan tanda tanya. Hingga 2025, luas kawasan kumuh masih tersisa 58,21 hektare, dari total awal 67,73 hektare yang tersebar di puluhan titik permukiman.
Berdasarkan data resmi Pemkab, kawasan tersebut mencakup 39 RT di 15 desa dan kelurahan, tersebar di delapan kecamatan. Program penataan memang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir, tetapi capaian pengurangan dinilai masih relatif lambat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Jepara, Moh Eko Udyyono, mengakui bahwa target pengurangan kawasan kumuh setiap tahun hanya sekitar dua hektare.
“Per tahun memang ditarget berkurang dua hektare,” ujarnya.
Jika dihitung, angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan kawasan kumuh di Jepara masih membutuhkan waktu panjang untuk benar-benar tuntas.
Padahal, persoalan kawasan kumuh bukan hanya soal estetika, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas hidup, kesehatan, dan kerentanan sosial masyarakat.
Selama periode 2023 hingga 2025, Pemkab Jepara telah melakukan intervensi di sejumlah titik dengan total luasan penanganan mencapai 9,52 hektare. Program meliputi perbaikan jalan lingkungan, drainase, hingga peningkatan kualitas permukiman.
Pada 2023, penataan dilakukan di Kelurahan Saripan dan Desa Karimunjawa. Tahun berikutnya menyasar Desa Pecangaan Wetan dan Bangsri. Sementara pada 2025, fokus diarahkan pada perbaikan infrastruktur dasar di Pecangaan Wetan dan Kelurahan Demaan.
Namun, tidak semua intervensi berdampak langsung pada pengurangan luas kawasan kumuh. Di beberapa wilayah seperti Desa Mayong Lor, program baru sebatas menurunkan tingkat kekumuhan tanpa mengubah status kawasan secara signifikan.
Memasuki 2026, penanganan dilanjutkan di Desa Kelet dan Desa Kancilan. Meski demikian, tantangan klasik masih menghantui yaitu status kepemilikan lahan.
“Beberapa kawasan berdiri di atas lahan yang bukan milik sendiri, ini yang menjadi kendala utama,” jelas Eko.
Ke depan, Pemkab berencana memperbarui Surat Keputusan kawasan kumuh pada 2027 dengan pendekatan lebih selektif berbasis prinsip clean and clear. Artinya, hanya kawasan dengan status lahan yang jelas yang akan diprioritaskan untuk penataan.
Langkah ini dinilai strategis, namun sekaligus menyisakan persoalan baru: bagaimana nasib kawasan kumuh di lahan bermasalah?
Di tengah target pembangunan daerah yang terus digaungkan, penanganan kawasan kumuh menjadi ujian nyata. Bukan hanya soal program, tetapi juga keberanian mengambil kebijakan yang menyentuh akar persoalan.
Sebab selama penanganan masih berjalan lambat dan terbentur masalah klasik, wajah kumuh akan tetap menjadi bayang-bayang pembangunan Jepara.
***
(24 April 2026)

Tinggalkan Balasan