Queensha.id – Edukasi Sosial,
Pungutan liar atau pungli masih menjadi “penyakit kronis” di berbagai lini kehidupan masyarakat Indonesia. Mulai dari jalanan, sekolah, kantor pelayanan publik, hingga tempat wisata—praktik ini seolah tak pernah benar-benar hilang.
Secara definisi, pungli adalah penarikan biaya yang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, praktik ini masuk kategori korupsi karena merugikan masyarakat dan melanggar aturan.
Lalu, apa saja jenis pungutan liar yang sering terjadi di Indonesia?
1. Pungli di Jalanan dan Transportasi
Jenis ini paling sering ditemui masyarakat:
-Parkir liar di minimarket, pasar, hingga tempat umum
– “Uang keamanan” untuk truk atau sopir di jalan.
– Pungli di terminal atau pelabuhan.
& Penarikan biaya tambahan oleh oknum petugas.
Kasus pungli parkir bahkan sering terjadi, termasuk penarikan biaya ganda oleh juru parkir liar.
2. Pungli di Pelayanan Publik
Ini yang paling berbahaya karena melibatkan aparatur:
– Biaya “pelicin” pengurusan KTP, SIM, STNK.
– Uang tambahan dalam pengurusan sertifikat tanah
– Pungli dalam layanan kesehatan (RS/Puskesmas).
– Biaya tidak resmi dalam pengurusan izin usaha.
Dalam pelayanan publik, pungli disebut sebagai bentuk maladministrasi karena meminta biaya di luar aturan resmi.
3. Pungli di Dunia Pendidikan
Sering dianggap “sumbangan”, padahal tidak selalu legal:
– Uang bangunan atau pungutan liar di sekolah.
– Biaya tambahan di luar SPP.
– Pungutan kegiatan yang tidak transparan.
4. Pungli di Tempat Wisata
Fenomena ini sering viral:
– Tiket masuk ilegal.
– Pemalakan terhadap wisatawan.
– Tarif parkir tidak resmi.
Kasus pungli wisata bahkan terus berulang setiap tahun di berbagai daerah.
5. Pungli di Dunia Usaha dan UMKM
Yang paling “menyakitkan” bagi pelaku usaha:
– Uang keamanan dari oknum preman/ormas.
– Setoran rutin agar usaha “aman”.
– Pungli saat bongkar muat barang.
6. Pungli di Lingkungan Proyek dan Konstruksi
Sering terjadi saat pembangunan:
– Uang izin tidak resmi saat bangun rumah
– Pungli proyek dari oknum tertentu.
– Permintaan “jatah” dari pihak tidak berkepentingan.
7. Pungli di Lingkungan Kerja dan Birokrasi
Tidak hanya masyarakat, pegawai pun bisa jadi korban:
– Setoran jabatan.
– Uang administrasi fiktif.
– Potongan gaji tidak jelas
8. Pungli Berkedok Uang Terima Kasih
Ini yang sering dianggap sepele:
– Uang rokok.
– Uang capek.
– Uang sukarela yang sebenarnya dipaksa.
Padahal, semua itu tetap masuk kategori pungli jika tidak ada dasar aturan resmi.
Kenapa Pungli Sulit Hilang?
Beberapa penyebab utama yaitu:
– Budaya permisif (“yang penting urusan cepat selesai”)
– Prosedur birokrasi yang rumit.
– Lemahnya pengawasan.
Adanya penyalahgunaan wewenang
Pemerintah sendiri telah membentuk Satgas Saber Pungli melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 sebagai upaya pemberantasan.
Pesan untuk Masyarakat
Pungli bukan sekadar “uang kecil”, tapi akar dari korupsi besar.
Jika terus dibiarkan:
– Pelayanan publik rusak.
– Ekonomi rakyat terhambat.
– Kepercayaan terhadap negara menurun.
Maka, yang perlu dilakukan:
Berani menolak pungli
Minta dasar hukum jika diminta bayar
Laporkan ke pihak berwenang
Jadi, pungli di Indonesia bukan hanya satu-dua kasus, tapi sistem yang menyebar di banyak sektor kehidupan. Dari parkir Rp2 ribu hingga “uang pelicin” jutaan rupiah dan semuanya punya dampak besar.
Dan satu hal yang perlu diingat yaitu Pungli tidak akan hilang kalau terus dimaklumi.
***

Tinggalkan Balasan