Queensha.id – Edukasi Sosial,
Kebiasaan merokok saat mengendarai motor atau mobil kerap dianggap sepele. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah tindakan tersebut bisa dikenai sanksi hukum?
Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “dilarang”. Ada aturan yang mengikat dan bisa berujung pidana.
Tidak Dilarang Secara Eksplisit, Tapi Bisa Kena Sanksi
Dalam regulasi di Indonesia, tidak ada pasal yang secara tegas menyebut “merokok saat berkendara itu dilarang”. Namun, aktivitas tersebut tetap bisa dijerat hukum jika terbukti mengganggu konsentrasi pengemudi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa setiap pengendara wajib berkendara dengan penuh konsentrasi.
Jika aktivitas seperti merokok membuat pengemudi tidak fokus, maka bisa dianggap melanggar ketentuan tersebut.
Bahkan, Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan, pengendara yang tidak berkonsentrasi dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Bisa Ditilang Jika Membahayakan
Artinya, merokok saat berkendara bisa berujung tilang dan bahkan pidana, jika:
– Mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
– Menyebabkan pelanggaran lalu lintas.
– Menimbulkan kecelakaan.
Secara hukum, fokusnya bukan pada “rokok”-nya, melainkan pada dampak terhadap keselamatan berkendara.
Selain itu, dalam aturan turunan seperti Peraturan Menteri Perhubungan, pengendara sepeda motor juga dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.
Risiko Nyata di Jalan
Dari sisi keselamatan, merokok saat berkendara juga dinilai berbahaya. Selain membuat satu tangan tidak optimal memegang kemudi, abu atau bara rokok bisa mengganggu pandangan bahkan membahayakan pengguna jalan lain.
Imbauan Polisi di Jepara
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Iptu Ahmad Riyanto, mengimbau masyarakat agar tidak merokok saat berkendara demi keselamatan bersama.
“Keselamatan adalah yang utama. Hindari aktivitas apa pun yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi. Jangan sampai kebiasaan kecil justru berujung kecelakaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa aparat tidak semata-mata menindak, tetapi lebih mengedepankan edukasi agar masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan di jalan.
Bukan Sekadar Gaya, Tapi Soal Nyawa
Fenomena merokok sambil berkendara bukan hanya soal kebiasaan, tetapi menyangkut keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Secara hukum, memang tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, ketika aktivitas tersebut mengganggu konsentrasi, maka pelanggaran bisa dikenakan.
Di jalan raya, satu detik lengah bisa berakibat fatal. Maka, pertanyaannya bukan lagi “boleh atau tidak”, melainkan: seberapa besar risiko yang siap ditanggung?
***
(Queensha Jepara | 1 Mei 2026)

Tinggalkan Balasan