Queensha.id – Jepara,

 

Dugaan pengurukan lahan persawahan di Desa Kuwasen, kecamatan Jepara kota, Kabupaten Jepara, memantik sorotan publik. Lahan yang berada di belakang bekas pabrik Anam itu disebut masuk kategori lahan pertanian perkotaan, bahkan memiliki pembatasan ketat karena berpotensi rawan bencana.

Temuan tersebut disampaikan Aditya Seko M, perwakilan KAWALI. Ia mengaku menemukan aktivitas pengurukan di lokasi tanpa kejelasan izin resmi.

“Saat saya di lokasi, sopir truk yang menguruk mengatakan tanah urug berasal dari Rengging dan disuruh seseorang bernama Agus,” ungkap Aditya, Sabtu (2/5).

Hingga kini, pihak Pemerintah Desa Kuwasen belum memberikan keterangan resmi. Kepala Desa Kuwasen, Mazroatul Choir, disebut belum merespons saat dimintai konfirmasi.

Menurut Aditya, pengurukan lahan sawah tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui prosedur dan izin dari instansi terkait, terutama jika masuk dalam kawasan pertanian yang dilindungi.

Berdasarkan dokumen pemanfaatan ruang dari DPUPR Kabupaten Jepara, kawasan tersebut tergolong kawasan rawan bencana. Dalam ketentuannya, aktivitas yang diperbolehkan sangat terbatas, dan dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi meningkatkan risiko banjir atau merusak fungsi lingkungan.

 

Ancaman Pidana Mengintai

Praktik pengurukan lahan tidak hanya berpotensi melanggar tata ruang, tetapi juga bisa berujung pidana, tergantung asal material dan status lahannya.

Jika tanah urug berasal dari tambang ilegal, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Minerba Pasal 161 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika material diambil dari lahan orang lain tanpa izin, pelaku dapat dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 406 tentang perusakan.

Sementara itu, jika pengurukan dilakukan di lahan pertanian produktif, aturan Undang-Undang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Tak hanya itu, jika aktivitas tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan seperti banjir atau longsor, maka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Perlu Penelusuran Serius

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Selain dugaan pelanggaran administrasi, potensi pelanggaran pidana berlapis menjadi alasan kuat untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Aktivis lingkungan pun mengingatkan bahwa praktik pengurukan tanpa izin tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga berdampak langsung pada keseimbangan lingkungan dan keselamatan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Masyarakat berharap ada transparansi dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang.

 

**Aditya S.
(Queensha Jepara | 2 Mei 2026)