Queensha.id – Jepara,

 

Dunia hukum di Bumi Kartini diguncang dugaan praktik penipuan yang menyeret seorang oknum pengacara berinisial SH, eks Ketua Korwil LBH-IM Jawa Tengah. Ia resmi dilaporkan ke Polres Jepara pada Jumat (1/5/2026) atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah dengan modus pengurusan Cuti Bersyarat (CB).

 

Modus: “Jalan Pintas” Kebebasan

Kasus ini berakar dari Ramadan 2023, saat lima narapidana kasus pencurian kayu ulin menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Jepara. Salah satu keluarga napi, Masni merupakan istri Purwanto yang mengaku dimintai uang Rp5 juta per orang oleh SH.

Total dana yang terkumpul mencapai Rp25 juta, dengan iming-iming percepatan proses Cuti Bersyarat.

“Katanya untuk mengurus CB agar suami kami bisa segera bebas. Kami percaya karena dia pengacara,” ungkap Masni kepada wartawan di Mapolres Jepara.

 

Aliran Dana: Transfer dan Tunai

Kesaksian Masni diperkuat oleh saksi bernama Maskuri. Ia mengungkapkan, dana Rp18 juta ditransfer, sementara Rp7 juta diserahkan secara tunai di area belakang Kantin Museum Kartini—lokasi yang dinilai cukup mencurigakan untuk transaksi hukum resmi.

Bantahan Tegas dari Pihak Rutan
Fakta mengejutkan muncul setelah dilakukan klarifikasi. Nasihul Hakim, yang saat itu menjabat Kepala Rutan Jepara, menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait pengurusan CB tersebut.

“Tidak ada aliran dana masuk. Proses CB memiliki mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh Ahmad Gunawan yang mendampingi pelapor. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk dugaan pencatutan nama institusi untuk keuntungan pribadi.

 

Sorotan: Celah Kepercayaan Dimanfaatkan

Kasus ini membuka sisi gelap praktik hukum di tingkat akar rumput: ketika keputusasaan keluarga narapidana bertemu dengan oknum yang diduga memanfaatkan situasi.

Dalam sistem pemasyarakatan, Cuti Bersyarat memang memiliki prosedur ketat dan transparan. Namun minimnya pemahaman masyarakat sering kali menjadi celah bagi praktik penipuan berkedok “jalur cepat”.

 

Menunggu Proses Hukum

Hingga kini, laporan masih dalam penanganan aparat kepolisian. Publik menanti langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum yang mencoba bermain di wilayah sensitif hukum dan kemanusiaan.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting: tidak ada jalan pintas dalam proses hukum dan setiap iming-iming di luar prosedur patut dicurigai.

 

***

Sumber: SJ.
(Queensha Jepara | 3 Mei 2026)