Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang kerap melanda sejumlah wilayah setiap musim kemarau. Tidak hanya mengandalkan droping air bersih, Pemda Jepara kini mulai fokus pada penanganan permanen melalui pembangunan sumur bor dan jaringan pipanisasi.

Pada tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk program penanganan jangka panjang tersebut. Program serupa juga direncanakan kembali berlanjut pada tahun 2027 dengan nilai anggaran mencapai Rp4,2 miliar lebih.

Kepala BPBD Kabupaten Jepara, Arwin Noor Isdiyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengurangi dampak kekeringan yang selama ini menjadi persoalan tahunan di sejumlah desa rawan krisis air bersih.

“Wilayah yang masih sangat darurat tetap akan dilakukan droping air bersih. Namun pemerintah daerah juga melakukan penanganan permanen melalui sumur bor dan pipanisasi,” ujar Arwin kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

 

Anggaran Bersumber dari APBD dan CSR Bank Jateng

Arwin menjelaskan, anggaran Rp1,7 miliar pada tahun 2026 terdiri dari dana APBD Kabupaten Jepara sebesar Rp1,2 miliar lebih, sedangkan sisanya berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jateng.

Sementara pada tahun 2027 mendatang, pemerintah daerah kembali menyiapkan anggaran sekitar Rp4,2 miliar lebih guna melanjutkan pembangunan sumur bor dan pipanisasi di wilayah rawan kekeringan.

Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan droping air bersih saat musim kemarau tiba.

“Daerah yang sudah ditangani dengan sumur bor dan pipanisasi nantinya diharapkan tidak lagi membutuhkan droping air bersih,” jelasnya.

 

BPBD Fokus Penanganan Darurat Kekeringan

Dalam penanganan kekeringan, BPBD Jepara disebut hanya menangani kondisi darurat berupa distribusi air bersih kepada masyarakat terdampak.

Untuk kegiatan droping air bersih, BPBD Jepara rata-rata menganggarkan sekitar Rp32 juta setiap tahunnya. Sedangkan pembangunan fisik seperti sumur bor dan pipanisasi menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara.

“BPBD menjalankan penanganan darurat berupa droping air bersih bagi wilayah terdampak kekeringan. Sementara penanganan permanen berupa sumur bor dan pipanisasi menjadi kewenangan DPUPR,” pungkas Arwin.

Langkah jangka panjang tersebut diharapkan mampu menjadi solusi permanen dalam mengatasi persoalan kekeringan yang selama ini rutin terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Jepara setiap musim kemarau.

 

***

Wartawan: Yusron.
(Queensha Jepara | 8 Mei 2026)