Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menggencarkan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Operasi tahap awal tersebut digelar serentak di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kegiatan gabungan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, TNI, Dinas Kominfo Jepara, hingga Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Untuk memaksimalkan pengawasan, tim dibagi menjadi tiga wilayah operasi, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah toko dan kios yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal. Sasaran utama meliputi rokok tanpa pita cukai resmi maupun produk yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil operasi lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 676 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti langsung disita untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami risiko peredaran produk ilegal yang umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding produk resmi.

“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” ujar petugas dalam kegiatan tersebut, Kamis, 7 Mei 2026.

Petugas menjelaskan, rokok ilegal umumnya tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu. Selain itu, produk tersebut kerap tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar maupun informasi produksi yang jelas.

Tak hanya berdampak pada penerimaan negara, rokok ilegal juga dinilai berbahaya bagi masyarakat. Dari sisi kualitas, produk ilegal tidak melalui standar produksi yang diawasi pemerintah sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari pengawasan DBHCHT dan upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara.

Dengan diamankannya ratusan batang rokok ilegal tersebut, aparat berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi produk tanpa cukai resmi.

 

***