Queensha.id – Pati,

 

Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional pondok pesantren milik AS (51), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pati. Dengan pencabutan izin tersebut, pondok pesantren itu dinyatakan ditutup secara permanen.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” ujar Ahmad Syaiku kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

 

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual

Ahmad Syaiku mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai nama baik pesantren sebagai lembaga pembentukan karakter dan pendidikan moral.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum hingga tuntas agar kasus serupa tidak kembali terulang di lingkungan pendidikan.

“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai tuntas. Karena kami semua prihatin, ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” katanya.

Menurutnya, Kementerian Agama telah melakukan verifikasi langsung di lapangan sebelum memutuskan mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut.

 

Izin Operasional Dicabut Sejak 5 Mei 2026

Kemenag Pati mengungkapkan proses pencabutan izin dilakukan setelah pemeriksaan dan verifikasi terhadap aktivitas pondok pesantren yang dipimpin tersangka.

“Pertama, pada 4 Mei 2026 kemarin, Kemenag sudah melakukan verifikasi di lapangan. Kami memutuskan memberikan rekomendasi ponpes untuk mencabut perizinan dan 5 Mei 2026 kemarin alhamdulillah izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut,” jelas Syaiku.

Penutupan permanen ini sekaligus menjadi langkah tegas pemerintah dalam melindungi para santri dan menjaga integritas lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

 

Nasib 252 Santri Jadi Perhatian

Meski pondok pesantren resmi ditutup, Kementerian Agama memastikan keberlangsungan pendidikan para santri tetap menjadi perhatian utama. Tercatat ada 252 santri yang sebelumnya menempuh pendidikan di ponpes tersebut.

Para santri berasal dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari RA, MI, SMP hingga MA. Kemenag bersama pihak terkait disebut tengah menyiapkan langkah pendampingan dan penanganan lanjutan agar proses pendidikan anak-anak tetap berjalan.

Sementara itu, AS selaku pendiri pondok pesantren kini harus menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

 

***

Dtk.