Queensha.id – Jepara,

 

Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara resmi menetapkan seorang pria berinisial IAJ (60), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar sekaligus mahasiswi berusia 19 tahun.

Tersangka yang diketahui memimpin Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.

Diduga Gunakan Modus “Nikah Batin”
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi di sebuah gudang di lingkungan pondok pesantren pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan manipulasi psikologis dan simbol keagamaan untuk memengaruhi korban.

Korban disebut diyakinkan bahwa dirinya telah “dinikahi” melalui ritual tertentu berupa pembacaan tulisan Arab, bacaan basmalah, syahadat, sholawat nabi, hingga pemberian uang Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar.

Dengan dalih tersebut, korban diduga dibuat percaya bahwa dirinya telah sah menjadi istri tersangka, sehingga pelaku leluasa meminta korban melayani hubungan layaknya suami istri secara berulang.

“Berdasarkan modus operandi tersebut, tersangka diduga telah melakukan beberapa kali pelecehan dan persetubuhan terhadap korban,” ujar AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Polisi menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi lebih dari 25 kali dalam rentang April hingga Juli 2025.

 

Terbongkar Setelah Pesan WhatsApp Diketahui Keluarga

Kasus ini mulai terungkap saat korban pulang ke rumah ketika masa liburan. Saat itu korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka yang dianggap tidak pantas dan diketahui oleh ibu korban.

Setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu stel pakaian korban, satu lembar ijazah Madrasah Aliyah atas nama korban, serta satu buah flashdisk.

Selain itu, polisi juga mengantongi tangkapan layar percakapan, foto, dan video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Polisi Gandeng Pendamping Psikologis

Kasat Reskrim Polres Jepara M Faizal Wildan Umar Rela bersama Unit PPA disebut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan ahli.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga menggandeng DP3AP2KB Kabupaten Jepara serta Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban.

Polisi memastikan korban dalam kondisi tidak hamil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama proses penyidikan.

 

Dijerat UU TPKS, Ancaman 12 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) junto Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, maupun relasi kuasa untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan.

Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, dan simbol keagamaan dalam lingkungan pendidikan pesantren.

 

***

Queensha Jepara, Selasa (12 Mei 2026).