Queensha.id – Pati,
Kasus dugaan pencabulan santriwati yang menyeret nama Asyhari di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati terus berkembang dan memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan publik.
Pada Kamis (14/5/2026), satu korban baru resmi melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialaminya ke Polresta Pati. Dengan tambahan laporan tersebut, total korban yang telah melapor kini mencapai sembilan orang.
Munculnya laporan baru ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut telah berlangsung dalam waktu lama dan melibatkan lebih banyak korban dari yang sebelumnya diketahui.
Korban Baru Ungkap Dugaan Peristiwa Lama
Korban terbaru diketahui merupakan mantan pengikut Asyhari sejak awal. Saat membuat laporan resmi ke kepolisian, korban didampingi tim kuasa hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).
Kuasa hukum korban, Burhanudin, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan yang dialami kliennya terjadi sekitar tahun 2013 hingga 2014, jauh sebelum kasus ini ramai diperbincangkan publik.
“Korban yang kami dampingi ini termasuk pengikut awal. Bahkan ada korban lain yang siap menjadi saksi dalam perkara ini,” ungkap Burhanudin.
Keterangan tersebut membuka kemungkinan bahwa dugaan tindakan menyimpang itu sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa terungkap ke publik.
Tekanan Mental Diduga Membuat Korban Bungkam
Meski saat kejadian korban disebut sudah dewasa, korban mengaku tidak memiliki keberanian untuk berbicara atau melapor kepada keluarga maupun pihak lain.
Menurut penjelasan kuasa hukum, terdapat tekanan psikologis yang kuat akibat doktrin kepatuhan terhadap guru di lingkungan tersebut.
“Korban merasa tidak berani bicara, bahkan ke keluarga sendiri. Ada tekanan mental karena ajaran untuk selalu patuh,” jelas Burhanudin.
Kondisi itu diduga menjadi alasan banyak korban memilih diam selama bertahun-tahun dan baru berani melapor setelah kasus mencuat ke publik.
Polisi Dalami Pemeriksaan Korban
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tambahan dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Pati tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi serta alat bukti yang ada.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan proses hukum masih terus berjalan dan penentuan pasal akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai.
“Korban sudah kami terima laporannya dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk pasal dan detail lainnya, masih kami dalami,” katanya.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Untuk mengungkap kemungkinan korban lain, pihak kepolisian juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa.
Polisi memastikan identitas para pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan korban.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menegaskan bahwa pihaknya siap membantu korban yang kesulitan datang langsung ke kantor polisi.
“Silakan melapor, kami siap membantu. Bahkan jika jauh, kami bisa mendatangi korban,” tegasnya.
Diduga Ada Puluhan Korban
Meski baru sembilan korban yang resmi melapor, kuasa hukum menyebut jumlah korban sebenarnya diduga jauh lebih banyak.
Bahkan, beredar dugaan bahwa korban dalam kasus ini bisa mencapai puluhan orang.
Jika semakin banyak korban mulai berani bersuara, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara paling besar yang pernah mencuat di lingkungan pendidikan keagamaan di wilayah Pati dan sekitarnya.
***
(Queensha Jepara, 14 Mei 2026)

Tinggalkan Balasan