Queensha.id – Jepara,
Kabupaten Jepara mendadak menjadi sorotan nasional setelah Tim Satgas Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar sindikat besar pembuat pita cukai ilegal yang beroperasi di wilayah Jepara dan Kota Semarang, Selasa (19/5/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp570 miliar dari praktik peredaran pita cukai palsu yang diduga telah memasok jaringan rokok ilegal di berbagai daerah.
Bea Cukai Gerebek 5 Lokasi di Jepara
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi pita cukai ilegal.
Di Kabupaten Jepara, petugas menggerebek lima lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan, yakni:
- Mayong
- Batealit
- Pecangaan
Kelima lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan pita cukai palsu sekaligus lokasi pemasangan hologram sebelum diedarkan ke produsen rokok ilegal.
“Modus mereka cukup rapi. Lokasi produksi, penyimpanan, dan distribusi dipisah agar sulit dilacak aparat,” ujar Djaka dalam keterangannya.
15 Orang Diamankan Saat Tempel Hologram
Dari operasi di Jepara, petugas berhasil mengamankan 15 orang yang tertangkap tangan sedang melakukan pemasangan hologram pada pita cukai yang diduga palsu.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 71 koli pita cukai diduga palsu
- 3 koli pita cukai tanpa hologram
- 2 unit mesin stamping foil
- Peralatan pendukung produksi lainnya
Petugas menduga pita cukai tersebut akan digunakan untuk menyamarkan rokok ilegal agar tampak seperti produk resmi yang telah membayar pajak negara.
Pusat Percetakan Berada di Semarang
Sementara itu, pusat percetakan utama sindikat diketahui berada di kawasan Gunungpati, Kota Semarang.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan mesin cetak modern jenis OLIVER yang digunakan untuk memproduksi pita cukai dengan kualitas tinggi.
Empat orang lainnya turut diamankan dari lokasi di Semarang. Aparat menyebut hasil cetakan pita cukai palsu itu memiliki tampilan yang sangat mirip dengan produk resmi sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat umum.
Modus “Jaringan Terputus” Jadi Sorotan
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengungkap sindikat menggunakan pola operasi yang disebut sebagai “jaringan terputus”.
Artinya, setiap tahapan kejahatan dipisah di lokasi berbeda, mulai dari percetakan, penyimpanan, pemasangan hologram hingga distribusi.
Strategi tersebut dilakukan agar apabila satu lokasi terungkap, jaringan lainnya tetap bisa berjalan dan tidak langsung terdeteksi.
Menurut pengamat ekonomi dan perpajakan, praktik seperti ini menunjukkan bahwa sindikat rokok ilegal kini semakin terorganisir dan menggunakan teknologi modern untuk mengelabui pengawasan negara.
Apa Dampak Rokok Ilegal bagi Negara?
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik ini berdampak besar terhadap penerimaan negara dan persaingan industri.
Cukai rokok merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar negara. Dana dari cukai digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti:
- Pembangunan infrastruktur
- Sektor kesehatan
- Pendidikan
- Bantuan sosial
- Pembiayaan daerah
Jika rokok ilegal beredar luas tanpa membayar cukai resmi, negara mengalami kerugian besar karena kehilangan pemasukan pajak.
Selain itu, produsen rokok legal juga dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah di pasaran.
Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia Masih Tinggi
Berdasarkan sejumlah riset nasional, angka peredaran rokok ilegal di Indonesia masih cukup tinggi dan diperkirakan mencapai sekitar 14 persen dari total produksi rokok nasional.
Modus yang paling sering ditemukan meliputi:
- Penggunaan pita cukai palsu
- Rokok tanpa pita cukai
- Salah peruntukan pita cukai
- Penggunaan pita cukai bekas
Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan melalui operasi gabungan antara Bea Cukai, aparat keamanan, dan intelijen negara.
Warga Jepara Diminta Ikut Waspada
Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat Jepara untuk ikut aktif membantu pengawasan di lingkungan masing-masing.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan seperti:
- Produksi rokok rumahan tanpa izin
- Penimbunan pita cukai
- Distribusi rokok murah tanpa cukai resmi
- Aktivitas percetakan mencurigakan
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan aparat untuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi pita cukai ilegal lintas daerah.
***
Queensha Jepara, (21 Mei 2026)
- BAIS TNI
- Bea Cukai
- Bea Cukai Jepara
- Berita Jepara Terbaru
- Jawa Tengah
- Jepara
- kasus cukai ilegal Semarang
- kerugian negara Rp570 miliar
- kriminal
- operasi Bea Cukai 2026
- penggerebekan pita cukai palsu
- pita cukai ilegal Jepara
- Pita Cukai Palsu
- Queensha Jepara
- Rokok Ilegal
- rokok ilegal Jepara
- Semarang
- sindikat pita cukai palsu

Tinggalkan Balasan