Queensha.id – Edukasi Sosial,
Kasus calon pengantin perempuan yang kabur beberapa jam sebelum akad nikah lalu ditemukan bersama pria lain di hotel menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Peristiwa seperti ini tidak hanya menimbulkan luka emosional bagi keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek hukum, nilai sosial, hingga pandangan agama Islam.
Dalam banyak kasus, tindakan tersebut memang tidak selalu otomatis menjadi tindak pidana. Namun, apabila ada unsur tertentu seperti penipuan, perzinaan, pemaksaan, atau kerugian materi besar, maka persoalan bisa berkembang menjadi ranah hukum.
Bagaimana Hukumnya Menurut Hukum Negara?
Secara hukum pidana di Indonesia, seseorang yang membatalkan pernikahan atau kabur sebelum akad tidak otomatis dapat dipenjara hanya karena membatalkan pernikahan.
Namun, laporan ke polisi tetap dapat dilakukan apabila terdapat dugaan:
- Penipuan
- Penggelapan uang persiapan pernikahan
- Perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan kerugian besar
- Perzinaan (dalam kondisi tertentu sesuai aturan hukum yang berlaku)
Apabila perempuan tersebut sudah dewasa dan pergi atas kemauan sendiri tanpa unsur penculikan atau kekerasan, polisi biasanya lebih mengedepankan mediasi dan klarifikasi keluarga.
Sementara jika ditemukan berada di hotel bersama pria lain, penanganannya akan melihat apakah terdapat unsur pelanggaran hukum tertentu atau tidak.
Nilai Sosial di Masyarakat
Dalam pandangan sosial masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai keluarga dan kehormatan, tindakan kabur menjelang akad biasanya dianggap sebagai persoalan serius.
Dampaknya tidak hanya dirasakan calon pasangan, tetapi juga keluarga besar kedua belah pihak.
Secara sosial, tindakan tersebut sering dipandang:
- Melukai perasaan pasangan dan keluarga
- Menurunkan kepercayaan antar keluarga
- Menimbulkan rasa malu sosial di lingkungan sekitar
- Memicu trauma emosional bagi pihak yang ditinggalkan
Meski demikian, banyak tokoh masyarakat juga mengingatkan agar persoalan seperti ini tidak diselesaikan dengan kekerasan, perundungan, atau penyebaran aib di media sosial.
Bagaimana Pandangan Hukum Islam?
Dalam Islam, akad nikah merupakan perjanjian suci yang sangat dijaga kehormatannya. Namun sebelum akad berlangsung, secara fikih pernikahan sebenarnya belum sah sepenuhnya karena ijab kabul belum terjadi.
Artinya, perempuan masih memiliki hak untuk menolak atau membatalkan pernikahan apabila merasa tidak siap atau tidak ridha.
Meski begitu, cara membatalkan tetap harus dilakukan dengan baik dan jujur, bukan dengan kabur diam-diam apalagi bersama pria lain.
Quraish Shihab pernah menjelaskan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam hubungan menuju pernikahan karena rumah tangga dibangun atas dasar amanah dan tanggung jawab.
Sementara Abdul Somad dalam sejumlah ceramahnya menekankan bahwa memilih pasangan hidup harus dilakukan dengan kesiapan hati dan tidak boleh dipaksakan, sebab pernikahan adalah ibadah jangka panjang.
Dalam pandangan Islam, apabila seorang perempuan pergi dan menginap di hotel bersama laki-laki yang bukan mahram tanpa ikatan sah, maka hal tersebut termasuk perbuatan yang harus dihindari karena mendekati zina.
Al-Qur’an sendiri mengingatkan umat Islam agar tidak mendekati zina karena dapat merusak kehormatan dan kehidupan sosial.
Pandangan Ulama Indonesia
Sejumlah ulama Indonesia pada umumnya sepakat bahwa:
- Pernikahan tidak boleh dipaksakan
- Restu dan kerelaan kedua pihak sangat penting
- Membatalkan pernikahan sebelum akad lebih baik daripada menjalani rumah tangga tanpa kesiapan
- Namun tindakan kabur bersama pria lain tetap tidak dibenarkan secara moral maupun agama
Ulama juga menilai penyelesaian terbaik dalam persoalan seperti ini adalah musyawarah keluarga, menjaga kehormatan masing-masing pihak, dan tidak memperkeruh suasana dengan penyebaran aib.
Dalam Islam, menjaga martabat manusia dan membuka pintu taubat tetap lebih diutamakan dibanding mempermalukan seseorang di depan publik.
Peristiwa seperti ini menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi, kesiapan mental, dan kejujuran sebelum menikah merupakan hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan luka mendalam bagi banyak pihak.
***
(Queensha Jepara, 23 Mei 2026)

Tinggalkan Balasan