Queensha.id – Jepara,

 

Praktik prostitusi terselubung di wilayah Kabupaten Jepara akhirnya terkuak setelah aparat kepolisian menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi tersebut, Polres Jepara berhasil mengungkap puluhan kasus yang tersebar di sejumlah lokasi berbeda.

 

Hasilnya, aparat kepolisian mengungkap 24 kasus prostitusi, jauh melampaui target awal operasi yang hanya menetapkan 5 kasus. Capaian ini setara dengan 480 persen dari target operasi yang telah ditentukan sebelumnya.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 41 orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Mereka terdiri dari 23 laki-laki dan 18 perempuan, yang digelandang dari beberapa titik di wilayah Jepara.

 

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan Umar, menjelaskan bahwa praktik prostitusi yang dilakukan secara terselubung menjadi salah satu fokus penindakan dalam operasi tersebut.

 

Aktivitas tersebut kerap berlangsung secara diam-diam di berbagai tempat, sehingga membutuhkan penyelidikan lebih mendalam.

 

“Target yang ditentukan untuk kasus prostitusi sebanyak 5 kasus, namun dari hasil operasi yang dilakukan kami berhasil mengungkap 24 kasus,” ujar AKP Wildan Umar dalam keterangannya.

 

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari informasi yang disampaikan oleh sejumlah rekan media terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di beberapa lokasi.

 

“Informasi ini juga kami dapatkan dari rekan-rekan media yang menyampaikan adanya kegiatan prostitusi terselubung di beberapa tempat,” jelasnya.

 

Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Polisi melakukan pemantauan aktivitas di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi hingga akhirnya melakukan penindakan.

 

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi. Barang bukti yang disita antara lain 33 kartu tanda penduduk (KTP), dua unit telepon genggam, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

Dari total yang diamankan, sebagian pelaku menjalani proses melalui mekanisme restoratif justice, sementara sebagian lainnya tetap diproses melalui tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi penertiban penyakit masyarakat yang digelar Polres Jepara guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jepara.

***

Disway Jateng.