Queensha.id – Nasional (Finansial),

 

Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Perubahan ini menjadi perhatian luas di kalangan pelaku usaha karena menyangkut fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen yang selama ini menjadi andalan banyak usaha kecil dan menengah.

Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen tidak lagi berlaku bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penerima baru. Fasilitas tersebut kini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

 

 

Apa yang Berubah dalam PP Nomor 20 Tahun 2026?

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, berbagai bentuk badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, dan BUMDes masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Namun ketentuan tersebut kini dipersempit.

Melalui perubahan Pasal 57 PP 20 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa penerima fasilitas hanya terdiri dari:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  • Koperasi.

Sementara PT biasa, CV, firma, dan BUMDes tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima fasilitas pajak tersebut.

 

 

Mengapa Pemerintah Mengubah Aturan Ini?

Pemerintah menyebut perubahan dilakukan agar insentif pajak lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar berskala mikro dan kecil.

Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak yang selama ini diduga dilakukan dengan cara memecah usaha ke dalam beberapa badan hukum agar tetap memperoleh tarif pajak rendah.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pelaku usaha berbadan hukum agar mulai menggunakan sistem pembukuan yang lebih tertata dan profesional.

 

 

Apa Dampaknya bagi PT dan CV?

Perubahan terbesar dirasakan oleh badan usaha berbentuk PT dan CV yang sebelumnya menikmati tarif final 0,5 persen berdasarkan omzet.

Dengan aturan baru, PT dan CV akan masuk ke skema pajak badan normal yang perhitungannya didasarkan pada laba bersih perusahaan, bukan omzet.

Tarif PPh badan secara umum saat ini berada pada kisaran 22 persen dari penghasilan kena pajak atau laba bersih perusahaan. Akibatnya, perusahaan harus memiliki pencatatan dan pembukuan yang lebih rinci untuk menghitung kewajiban pajaknya secara akurat.

Selain itu, PT dan CV juga wajib menyelenggarakan pembukuan meskipun omzet usaha masih relatif kecil.

 

 

Kekhawatiran Pelaku UMKM

Di sisi lain, perubahan aturan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil yang berbadan hukum.

Selama ini, tarif final 0,5 persen dianggap memberikan kemudahan karena:

  • Perhitungan pajak lebih sederhana.
  • Tidak memerlukan pembukuan yang terlalu kompleks.
  • Membantu menjaga arus kas usaha.
  • Memberikan ruang lebih besar untuk ekspansi bisnis.

Banyak pelaku usaha mengaku margin keuntungan mereka relatif tipis. Ketika kewajiban perpajakan meningkat, sebagian keuntungan yang sebelumnya digunakan untuk menambah modal usaha, membeli peralatan, membuka cabang, atau merekrut karyawan baru bisa berkurang.

 

 

Ada Masa Transisi bagi Pelaku Lama

Meski demikian, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas tersebut bagi seluruh PT dan CV yang sudah terdaftar sebelumnya.

Dalam ketentuan peralihan, badan usaha yang masih berada dalam masa pemanfaatan fasilitas sesuai aturan lama tetap dapat menggunakan tarif final hingga masa berlakunya berakhir.

Artinya, tidak semua PT dan CV langsung terkena perubahan pada saat yang bersamaan.

 

 

Siapa yang Justru Diuntungkan?

Menariknya, kebijakan baru ini justru memberikan kepastian yang lebih besar bagi pelaku usaha perorangan.

Pemerintah memperluas keberlanjutan fasilitas PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan sehingga mereka tetap dapat menikmati tarif ringan tersebut selama memenuhi syarat omzet tertentu.

Hal ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro yang benar-benar masih berada pada tahap awal pertumbuhan.

 

 

Pengamat: UMKM Perlu Meningkatkan Tata Kelola Keuangan

Sejumlah pengamat perpajakan menilai perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong UMKM naik kelas.

Dengan pembukuan yang lebih tertib, pelaku usaha akan lebih mudah:

  • Mengakses kredit perbankan.
  • Mendapatkan investor.
  • Mengukur keuntungan usaha secara akurat.
  • Menyusun strategi ekspansi bisnis.

Namun demikian, pemerintah juga diharapkan memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha kecil agar proses transisi menuju sistem perpajakan yang lebih kompleks tidak menjadi beban berlebihan.

 

 

Pelaku Usaha Perlu Mulai Bersiap

Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, para pelaku usaha berbentuk PT dan CV disarankan mulai mengevaluasi sistem administrasi keuangan mereka.

Pembukuan yang rapi, pencatatan transaksi yang lengkap, serta pemahaman terhadap kewajiban perpajakan menjadi hal penting agar usaha tetap berjalan sehat dan patuh terhadap regulasi.

Di tengah upaya pemerintah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional, perubahan aturan ini diperkirakan akan menjadi salah satu kebijakan ekonomi yang paling banyak dibahas oleh pelaku UMKM sepanjang tahun 2026.

 

 

***

(Queensha Jepara, Selasa 2 Juni 2026)