Queensha.id – Jakarta,

 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi SIM card menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat validitas identitas pelanggan jasa telekomunikasi sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah bersama operator seluler menjalankan uji coba selama lima bulan sejak Januari 2026.

Menurut Edwin, selama masa uji coba telah dilakukan sekitar 1,7 juta proses registrasi biometrik wajah dan hasilnya dinilai berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

 

 

Registrasi Nomor HP Hanya Butuh KTP dan Senyum

Dalam skema baru ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan nomor seluler baru cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melakukan verifikasi wajah di gerai operator seluler.

Edwin menjelaskan proses registrasi hingga nomor telepon aktif hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.

“Jadi, modalnya hanya senyum saja,” kata Edwin.

Teknologi pengenalan wajah akan mencocokkan data biometrik pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan di sistem pemerintah untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sesuai.

Telkomsel, Indosat, dan XLSmart Siap Terapkan Sistem Baru

Komdigi menyebut seluruh operator seluler besar di Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Operator yang telah mengikuti proses uji coba antara lain:

– Telkomsel
– Indosat Ooredoo Hutchison
– XLSmart

Menurut Edwin, kesiapan infrastruktur dan sistem operator dinilai memadai sehingga implementasi nasional dapat dilakukan sesuai jadwal.

 

 

Dasar Hukum Registrasi SIM Card dengan Biometrik Wajah

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui aturan tersebut, registrasi nomor seluler tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik wajah.

Pemerintah menilai langkah ini dapat mempersempit ruang bagi penggunaan identitas palsu, penyebaran nomor anonim, hingga berbagai tindak kejahatan digital yang memanfaatkan kartu SIM yang terdaftar secara tidak sah.

 

 

Komdigi Pastikan Operator Tidak Menyimpan Data Wajah Pelanggan

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi, Edwin menegaskan bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan.

Data wajah yang digunakan dalam proses verifikasi hanya akan dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Operator seluler tidak simpan datanya ya,” tegas Edwin.

Dengan penerapan registrasi berbasis biometrik wajah ini, pemerintah berharap keamanan layanan telekomunikasi semakin meningkat sekaligus mendukung ekosistem digital Indonesia yang lebih terpercaya dan terlindungi dari penyalahgunaan identitas.

 

***

Detikcom.

(Queensha Jepara, Senin, 1 Juni 2026).