Queensha.id – Jepara,
Perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AJ (60) di Kabupaten Jepara kembali memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, istri tersangka diketahui melaporkan suaminya sendiri bersama seorang santriwati berinisial M terkait dugaan perzinahan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Jepara beberapa hari lalu dan kini masih dalam tahap klarifikasi awal.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak dapat menolak laporan yang disampaikan masyarakat. Karena itu, setiap laporan tetap akan diproses sesuai prosedur untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
“Laporan masuk sekitar tiga sampai empat hari yang lalu. Saat ini masih kami jadwalkan untuk klarifikasi,” ujar Wildan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, laporan yang diajukan oleh istri AJ berkaitan dengan dugaan perzinahan yang melibatkan AJ dan santriwati M yang sebelumnya telah tercatat sebagai korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang sedang ditangani kepolisian.
Meski demikian, Wildan menegaskan bahwa laporan tersebut masih sangat awal dan belum dapat disimpulkan memiliki dasar hukum yang cukup.
“Kami menerima laporan masyarakat. Setelah itu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah benar terjadi peristiwa tersebut dan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi juga belum menerima barang bukti yang menguatkan laporan dugaan perzinahan tersebut.
“Barang bukti belum ada. Saat ini masih sebatas laporan,” tambahnya.
Nasib Santriwati yang Kini Harus Menghadapi Tekanan Berlapis
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban yang sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan seksual kini kembali harus menghadapi situasi yang tidak mudah.
Di usia yang masih muda, M tidak hanya harus berjuang memulihkan luka batin akibat dugaan tindakan yang dialaminya, tetapi juga menghadapi sorotan masyarakat serta proses hukum yang terus bergulir.
Bagi banyak korban kekerasan seksual, keberanian untuk melapor bukanlah perkara sederhana. Mereka sering kali harus menghadapi rasa takut, tekanan psikologis, stigma sosial, hingga kekhawatiran tidak dipercaya oleh lingkungan sekitar.
Kini, di tengah proses hukum yang belum selesai, korban kembali berada dalam pusaran persoalan baru setelah namanya ikut tercantum dalam laporan dugaan perzinahan.
Sejumlah pemerhati perlindungan perempuan dan anak menilai bahwa korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan psikologis dan pendampingan yang memadai agar tidak mengalami trauma berulang selama proses penegakan hukum berlangsung.
Kasus Terbongkar dari Chat Tidak Pantas
Sebelumnya, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati yang mondok di pesantren yang diasuhnya.
Kasus tersebut mulai terungkap ketika korban sedang pulang ke rumah saat masa libur pesantren. Saat itu, korban menerima pesan melalui aplikasi percakapan dari tersangka yang dinilai mengandung unsur tidak pantas.
Temuan percakapan tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan kasus yang akhirnya berlanjut ke penyelidikan polisi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga dilakukan berulang kali oleh tersangka. Keterangan korban kemudian menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.
AJ yang diketahui merupakan pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Polisi Masih Buka Posko Pengaduan
Polres Jepara hingga kini masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk melapor.
“Kami persilakan apabila ada korban lain selain saudara M untuk datang ke Unit PPA atau langsung ke Polres Jepara,” kata Wildan.
Sampai saat ini, polisi menyebut belum ada laporan resmi dari korban lain. Namun penyelidikan dan pendalaman perkara masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menimba ilmu dan membangun masa depan. Sementara itu, korban dan keluarganya masih menanti kepastian hukum di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih.
***
Queensha Jepara, Kamis (4/6/2026)

Tinggalkan Balasan