Queensha.id – Jepara,
Belakangan ini, sebuah unggahan di media sosial kembali memantik diskusi di kalangan masyarakat terkait persoalan rumah tangga, nasab anak, dan hukum Islam.
Mengutip unggahan akun Facebook Abdalla Badri, disebutkan bahwa fenomena istri hamil saat suami sedang merantau bukanlah hal baru di tengah masyarakat.
Dalam unggahan tersebut tertulis:
“Kejadian seperti ini banyak. Ditinggal merantau suami, istri hamil. Akhirnya malah saling lempar sumpah. Padahal syariat telah membatasi.”
Ia juga menyinggung kebiasaan sebagian suami yang merantau dalam waktu sangat lama tanpa membawa atau menemani istrinya.
“Saya juga heran dengan orang yang betah merantau tanpa istri hingga berbulan-bulan. Kanjeng Nabi saja membatasi 4 bulan bagi pasukannya. Harus pulang. Sebab hajat laki-laki butuh wanita itu wajarnya memang 4 bulan.”
Unggahan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Salah satunya mengenai status anak yang lahir ketika suami sedang merantau dalam waktu lama.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai persoalan ini?
Islam Sangat Menjaga Kehormatan Nasab
Dalam syariat Islam, nasab merupakan perkara yang sangat penting.
Islam menempatkan perlindungan keturunan (hifz an-nasl) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).
Karena itu, Islam tidak membolehkan seseorang menuduh pasangannya berzina tanpa bukti yang jelas dan sah menurut hukum syariat.
Para ulama menjelaskan bahwa selama seorang perempuan masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah, maka anak yang lahir pada prinsipnya dinasabkan kepada suami yang sah.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Anak itu milik pemilik ranjang (suami yang sah), sedangkan bagi pezina hanyalah kerugian.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar utama dalam penetapan nasab anak dalam hukum Islam.
Bagaimana Jika Suami Merantau Berbulan-Bulan?
Kasus yang sering muncul adalah ketika suami bekerja atau merantau jauh dari rumah dalam waktu lama.
Kemudian istri diketahui hamil dan melahirkan.
Dalam ilmu fiqih, para ulama melihat persoalan ini berdasarkan kemungkinan biologis dan rentang waktu kehamilan.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali menjelaskan bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan.
Dasarnya diambil dari gabungan dua ayat Al-Qur’an dalam Surah Al-Ahqaf ayat 15 dan Surah Luqman ayat 14.
Karena itu, apabila seorang istri melahirkan anak setelah enam bulan atau lebih sejak kemungkinan terakhir berhubungan dengan suaminya, maka anak tersebut tetap dapat dinasabkan kepada suami.
Mengapa Islam Tidak Mudah Menghapus Nasab Anak?
Para ulama menegaskan bahwa nasab tidak bisa gugur hanya karena dugaan, prasangka, atau kecurigaan.
Imam An-Nawawi dalam kitab-kitab fiqih Syafi’iyah menjelaskan bahwa menjaga nasab merupakan perkara yang sangat penting sehingga harus didasarkan pada bukti yang kuat.
Seseorang tidak boleh begitu saja menolak seorang anak hanya karena muncul dugaan perselingkuhan.
Sebab tuduhan zina dalam Islam termasuk perkara berat yang memiliki konsekuensi hukum.
Apa Itu Li’an?
Apabila seorang suami benar-benar meyakini bahwa istrinya berzina dan anak yang dikandung bukan hasil hubungan dengannya, Islam menyediakan mekanisme khusus yang disebut li’an.
Li’an adalah sumpah saling melaknat antara suami dan istri di hadapan hakim atau pengadilan agama.
Dalam proses ini:
- Suami bersumpah bahwa tuduhannya benar.
- Istri bersumpah bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
- Setelah li’an dilakukan, hubungan pernikahan putus secara permanen.
- Nasab anak tidak lagi dikaitkan dengan suami yang melakukan li’an.
Namun para ulama menegaskan bahwa li’an bukan perkara ringan dan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Karena itu, kasus semacam ini harus diproses melalui lembaga peradilan yang berwenang.
Kisah Umar bin Khattab dan Batas Merantau Empat Bulan
Dalam diskusi mengenai lamanya suami merantau, banyak ulama mengutip kisah khalifah kedua, .
Dikisahkan bahwa suatu malam Umar mendengar seorang perempuan mengeluhkan kerinduannya kepada suami yang sedang bertugas jauh.
Setelah berdiskusi dengan putrinya, , Umar memperoleh jawaban bahwa seorang perempuan umumnya mampu bersabar ditinggal suami sekitar empat bulan.
Dari situlah Umar kemudian mengatur agar para pasukan tidak bertugas jauh dari keluarga terlalu lama.
Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa ketentuan empat bulan tersebut bukanlah batas hukum haram-mutlak, melainkan kebijakan yang mempertimbangkan kemaslahatan rumah tangga dan kebutuhan biologis pasangan suami istri.
Pandangan Ulama Tentang Suami yang Terlalu Lama Merantau
Banyak ulama kontemporer mengingatkan bahwa merantau demi mencari nafkah memang diperbolehkan bahkan bisa bernilai ibadah.
Namun kewajiban memberi nafkah tidak hanya berupa materi.
Suami juga memiliki kewajiban:
- Memberikan perhatian kepada keluarga.
- Menjaga keharmonisan rumah tangga.
- Memenuhi hak biologis pasangan.
- Memberikan perlindungan dan pendampingan.
Jika keberangkatan terlalu lama tanpa kebutuhan mendesak, dikhawatirkan dapat membuka pintu berbagai persoalan rumah tangga.
Mulai dari renggangnya hubungan emosional, konflik keluarga, hingga munculnya godaan yang dapat merusak keutuhan rumah tangga.
Jangan Mudah Menuduh, Jangan Mudah Berspekulasi
Para ulama sepakat bahwa masyarakat tidak boleh mudah menghakimi seseorang hanya berdasarkan cerita atau dugaan.
Dalam Islam, kehormatan seorang muslim harus dijaga.
Apalagi menyangkut tuduhan zina yang termasuk dosa besar apabila dilakukan tanpa bukti yang sah.
Karena itu, apabila terjadi persoalan rumah tangga semacam ini, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur yang benar, melibatkan keluarga, tokoh agama, atau lembaga peradilan agama jika diperlukan.
Pelajaran Penting Bagi Keluarga Muslim
Fenomena istri hamil saat suami merantau menjadi pengingat bahwa rumah tangga tidak hanya membutuhkan nafkah ekonomi, tetapi juga kehadiran, perhatian, dan komunikasi yang baik.
Islam mengajarkan keseimbangan antara mencari rezeki dan menjaga keluarga.
Sementara dalam persoalan nasab anak, syariat sangat berhati-hati dan tidak membolehkan seseorang menggugurkan nasab hanya berdasarkan prasangka.
Sebab dalam pandangan Islam, menjaga kehormatan keluarga dan keturunan merupakan bagian penting dari menjaga kemaslahatan umat.
Dengan memahami ajaran ini secara utuh, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak dalam tuduhan, fitnah, maupun penghakiman yang justru dapat merusak kehormatan sesama muslim.
***
Queensha Jepara (7 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan