Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (9/6/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 900 batang rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasaran.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pengawasan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 sekaligus upaya menjaga ketertiban perdagangan Barang Kena Cukai (BKC) di Kabupaten Jepara.

Operasi melibatkan berbagai instansi, mulai dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo Jepara, hingga Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.

Tim gabungan dibagi ke dalam tiga wilayah pengawasan, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara, dengan sasaran toko, kios, warung, dan berbagai tempat usaha yang menjual produk hasil tembakau.

 

Rokok Ilegal Bukan Sekadar Pelanggaran, Tetapi Merugikan Negara dan Masyarakat

Banyak masyarakat menganggap rokok ilegal hanya persoalan tidak adanya pita cukai. Padahal dampaknya jauh lebih besar.

Cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga bantuan sosial bagi masyarakat.

Ketika rokok ilegal beredar luas, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik.

Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal harus membayar berbagai kewajiban pajak dan cukai, sementara pelaku usaha ilegal memperoleh keuntungan dengan menghindari kewajiban tersebut.

Akibatnya, industri yang taat aturan menjadi dirugikan.

 

Bahaya Rokok Ilegal yang Belum Banyak Diketahui

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen.

Produk rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa pengawasan standar yang ketat. Hal ini membuat kualitas bahan baku, kandungan zat, serta proses produksinya sulit dipastikan keamanannya.

Dalam beberapa kasus, rokok ilegal tidak mencantumkan identitas produsen secara jelas sehingga apabila terjadi masalah kesehatan atau pelanggaran hukum, produk tersebut sulit ditelusuri asal-usulnya.

Konsumen juga tidak memiliki jaminan bahwa produk yang dibeli telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Begini Cara Mengenali Rokok Ilegal

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.

Masih banyak warga yang belum memahami cara membedakan rokok legal dan ilegal.

Berikut beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat:

 

1. Tidak Memiliki Pita Cukai

Rokok legal wajib dilengkapi pita cukai resmi yang diterbitkan pemerintah. Jika tidak terdapat pita cukai, masyarakat patut curiga terhadap legalitas produk tersebut.

 

2. Menggunakan Pita Cukai Palsu

Beberapa pelaku menggunakan pita cukai palsu yang sekilas tampak asli. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih teliti memperhatikan kualitas cetakan dan keaslian pita cukai.

 

3. Menggunakan Pita Cukai Bekas

Ada pula praktik penggunaan kembali pita cukai bekas yang sebenarnya sudah tidak berlaku.

 

4. Pita Cukai Tidak Sesuai Peruntukan

Pita cukai yang digunakan harus sesuai dengan jenis dan golongan produk yang dijual. Ketidaksesuaian tersebut termasuk pelanggaran hukum.

 

5. Harga Terlalu Murah

Harga yang jauh di bawah harga pasar sering kali menjadi indikasi adanya pelanggaran dalam proses produksi atau distribusi.

 

6. Tidak Ada Identitas Produksi yang Jelas

Produk legal wajib mencantumkan identitas produsen, lokasi produksi, serta informasi lain yang dipersyaratkan pemerintah.

 

7. Tidak Memiliki Peringatan Kesehatan Sesuai Ketentuan

Kemasan rokok legal wajib menampilkan peringatan kesehatan yang telah diatur pemerintah.

 

Peran Masyarakat Sangat Penting

Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat memiliki peran penting sebagai pengawas di lingkungan masing-masing.

Warga diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal meskipun ditawarkan dengan harga murah. Keuntungan sesaat dari harga yang lebih rendah justru dapat memperkuat jaringan perdagangan ilegal yang merugikan banyak pihak.

Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat mencatat lokasi penjualan, jenis produk, serta informasi pendukung lainnya untuk kemudian dilaporkan kepada instansi terkait.

 

Mewujudkan Jepara yang Tertib dan Berkeadilan

Operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Pemkab Jepara menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai akan terus diperkuat sepanjang tahun 2026.

Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa membeli produk legal merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah dan negara.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga, serta tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab di Kabupaten Jepara.

Karena memberantas rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

 

***

M8.

Queensha Jepara (Selasa 9 Juni 2026)