Queensha.id – Malang,

 

Pendakwah sekaligus konten kreator Muhammad Idris Al-Marbawy atau yang lebih dikenal sebagai Gus Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Malang mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi terkait laporan yang mencuat beberapa bulan terakhir.

Kasus ini bermula dari pengakuan sejumlah talent perempuan yang mengaku mengalami pelecehan saat mengikuti proses syuting konten bertema sumpah pocong yang diproduksi oleh tim Gus Idris.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa enam saksi sebelum menetapkan status hukum terhadap Gus Idris.

“Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi,” ujar AKP Yulistiana Sri Iriana, Selasa (9/6).

Mangkir dari Pemeriksaan Perdana

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Idris dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Polres Malang. Namun, agenda tersebut tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Idris menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena sedang mengalami gangguan kesehatan. Polisi saat ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian publik mengingat kasus ini telah menyita perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Gus Idris Sebut Ada Konflik Internal Manajemen

Di tengah proses hukum yang berjalan, Gus Idris sempat memberikan tanggapan terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menduga kasus yang mencuat ke publik berawal dari konflik internal di lingkungan manajemen agensinya.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan pemberhentian seorang staf yang sebelumnya bekerja dalam timnya. Ia menduga adanya rasa kecewa atau sakit hati yang kemudian memicu polemik hingga menjadi viral di media sosial.

“Masalah internal di manajemen saja. Tapi yang bersangkutan, staf kami, sudah kami nonaktifkan, sudah kami berhentikan,” ujar Gus Idris.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan tersebut masih bersifat praduga dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.

Berawal dari Curhatan Talent Perempuan

Kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali mencuat setelah seorang talent perempuan berinisial SN membagikan pengalaman yang dialaminya melalui media sosial.

Korban mengaku menerima tawaran pekerjaan syuting yang awalnya terlihat sebagai proyek biasa. Namun, setelah tiba di lokasi syuting yang berada di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, ia mulai merasakan sejumlah kejanggalan.

“Pas sampai lokasi aku ngerasa ganjel banget, soalnya cowok-cowok semua di situ,” ungkap korban dalam unggahannya.

Pengakuan tersebut kemudian viral dan memicu munculnya laporan serupa dari sejumlah perempuan lain yang mengaku mengalami pengalaman serupa saat mengikuti proses produksi konten.

Peringatan untuk Talent Perempuan

Dalam unggahan yang beredar luas di media sosial, korban juga memberikan peringatan kepada para talent perempuan, khususnya di wilayah Malang dan sekitarnya, agar lebih berhati-hati saat menerima tawaran pekerjaan syuting.

Ia mengingatkan agar calon talent melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap lokasi, kru, dan konsep produksi sebelum menerima pekerjaan, terutama yang mengusung tema tertentu seperti sumpah pocong.

“Hati-hati yah para muse, terutama muse Malang. Hati-hati dengan tawaran shooting atau butuh talent di daerah pondok pesantren atau daerah Pakis dengan tema sumpah pocong,” tulis korban.

Polisi Dalami Laporan Korban Lain

Seiring berkembangnya kasus ini, penyidik Polres Malang terus mendalami laporan dan keterangan dari sejumlah korban lainnya. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus Gus Idris kini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang dikenal sebagai pendakwah sekaligus kreator konten dengan jumlah pengikut yang cukup besar di media sosial.

Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pemeriksaan tersangka dan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam penyidikan.

 

***

Queensha Jepara (Rabu, 10 Juni 2026)