Queensha.id – Semarang,
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial di Kabupaten Batang.
Dalam kasus ini, seorang pengusaha berinisial AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah sekitar 7 hektar lahan sawah produktif menjadi tambak udang vannamei air payau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas budidaya tambak udang di tengah kawasan pertanian produktif di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026.
Dari hasil pengecekan ditemukan area tambak udang vannamei air payau lengkap dengan berbagai fasilitas pendukung seperti gudang, kantor operasional, hingga instalasi kincir air yang berdiri di atas kawasan yang sebelumnya merupakan lahan pertanian produktif.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” ungkap Kombes Pol Djoko Julianto.
Modus Geser Titik Koordinat Perizinan
Penyidik mengungkap bahwa tersangka sebenarnya memiliki izin usaha. Namun dalam praktiknya, lokasi usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Tersangka diduga menggeser lokasi usaha hingga memasuki kawasan yang dilindungi negara sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hasil investigasi menunjukkan area yang terdampak meliputi:
– LP2B seluas 6,88 hektar
– LCP2B (Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan) seluas 0,34 hektar
Dokumentasi citra satelit yang ditunjukkan penyidik memperlihatkan perubahan signifikan. Pada tahun 2020 kawasan tersebut masih berupa hamparan sawah hijau produktif, sementara pada tahun 2025 telah berubah menjadi petak-petak tambak udang komersial.
Raup Omzet Miliaran Rupiah per Tahun
Menurut hasil penyidikan, usaha budidaya udang vannamei tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun.
Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya. Hasil panen udang diketahui dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, penyidik akhirnya menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.
Negara Terancam Rugi Rp32 Miliar
Selain melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Air payau yang digunakan dalam budidaya udang menyebabkan perubahan karakteristik tanah sehingga tidak lagi optimal untuk pertanian.
Berdasarkan hasil perhitungan, pemerintah diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi lahan agar kembali dapat digunakan sebagai sawah produktif.
Ancam Program Swasembada Pangan Nasional
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian secara ilegal dapat mengancam ketahanan pangan daerah maupun nasional.
Menurutnya, berkurangnya luas lahan sawah produktif akan berdampak langsung terhadap produksi beras serta mengganggu program strategis nasional yang saat ini tengah dijalankan pemerintah.
“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor,” tegas Prasetyo.
Ia juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan tanpa kendali berpotensi merusak ekosistem lingkungan serta menghilangkan keanekaragaman hayati yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– Dua karung bekas pakan udang
– Satu unit kincir tambak
– Satu unit motor dinamo listrik
– Satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat dengan:
– Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
– Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jateng Beri Peringatan Tegas
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan tata ruang dan memperhatikan kelestarian lingkungan sebelum menjalankan investasi maupun usaha.
Menurutnya, perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegas Kombes Pol Artanto.
Edukasi: Mengapa LP2B Harus Dilindungi?
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kawasan yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan jangka panjang.
Alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan:
– Menurunnya produksi pangan nasional.
– Meningkatnya ketergantungan impor pangan.
– Kerusakan lingkungan dan ekosistem.
– Berkurangnya sumber penghidupan petani.
– Hilangnya ketahanan pangan generasi mendatang.
Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran yang mengancam keberlangsungan lahan pertanian produktif di Indonesia.
***
Queensha Jepara (Rabu, 10 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan