Queensha.id – Jepara,
Komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Jepara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 8,12 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Keling. Warga menduga lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Jepara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D yang berada di dalam rumah yang dicurigai tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jepara, AKP Selamet, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka D, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang dikenakannya.
“Saat kami lakukan penggeledahan badan terhadap tersangka D, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di saku sebelah kanan celana yang dikenakannya,” ujar AKP Selamet, Rabu (10/6/2026).
Tidak lama kemudian, seorang pria lain berinisial DS datang ke lokasi. Polisi yang sedang melakukan penindakan langsung mengamankan DS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menjalani tes urine di lokasi, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Dalam Rumah
Penggeledahan tidak berhenti pada badan tersangka. Petugas kemudian menyisir seluruh area rumah dan menemukan tambahan barang bukti sabu yang disembunyikan di beberapa tempat.
Satu paket sabu ditemukan tertempel menggunakan isolasi hitam di ruang tengah rumah. Sementara satu paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam kasur yang berada di kamar tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 8,12 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
- Satu buah timbangan digital.
- Dua pack kantong plastik dan tiga pack plastik klip.
- Dua buah isolasi merah dan satu isolasi hitam.
- Tiga sedotan warna hijau serta tiga potongan sedotan warna hitam, merah, dan putih.
- Satu buah gunting.
- Dua unit telepon genggam beserta kartu SIM.
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mengemas, menakar, hingga mendistribusikan narkotika kepada para pembeli.
Terancam Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Jepara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan dapat diperberat sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Bahaya Narkoba Mengintai Generasi Muda
Kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Jepara ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata dan terus mengintai masyarakat, khususnya generasi muda.
Narkotika jenis sabu dikenal sebagai zat adiktif yang dapat merusak sistem saraf pusat. Pengguna biasanya merasakan efek semangat berlebihan dan sulit tidur. Namun dalam jangka panjang, sabu dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan mental, depresi, halusinasi, hingga kematian akibat overdosis.
Selain merusak kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba juga sering menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas. Banyak pengguna yang akhirnya terjerat utang, pencurian, hingga tindak kekerasan demi mendapatkan uang untuk membeli barang haram tersebut.
Tak hanya itu, keluarga korban penyalahgunaan narkoba juga kerap mengalami dampak sosial dan ekonomi yang berat. Hubungan keluarga menjadi tidak harmonis, produktivitas menurun, bahkan tidak sedikit pengguna yang kehilangan pekerjaan akibat kecanduan.
Peran Masyarakat Sangat Penting
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Jepara dapat ditekan sehingga generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat menghancurkan masa depan.
***
Queensha Jepara (Jum’at, 12 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan