Queensha.id – Jepara,
Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Yani, mantan pekerja mess Korea di PT Anam Sinergi, Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, akhirnya berakhir damai melalui penyelesaian secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dicapai pada Rabu, 10 Juni 2026, setelah pihak yang mempekerjakan Yani dan yang bersangkutan melakukan musyawarah bersama. Hasil pertemuan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk penyelesaian resmi atas persoalan yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Dalam dokumen penyelesaian tersebut, Yani menyatakan telah menerima seluruh haknya selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) Mess Korea sejak 1 September 2023 hingga 30 Mei 2026. Kesepakatan itu juga memuat sejumlah poin penyelesaian yang telah disetujui bersama.
Suasana haru mewarnai proses mediasi yang berlangsung. Setelah tercapainya kesepakatan, Yani dan perwakilan pihak yang mempekerjakannya tampak saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai simbol berakhirnya perselisihan yang sebelumnya mencuat ke publik.
Yani mengaku bersyukur karena persoalan yang dihadapinya dapat diselesaikan dengan baik dan seluruh haknya telah diberikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang mempekerjakan saya menjadi asisten rumah tangga telah menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah membantu, mendampingi, dan memberikan perhatian sehingga hak-hak saya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Saya berharap ke depan hubungan baik tetap terjaga dan tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Yani.
Sementara itu, Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa Mambak, , mengapresiasi langkah kedua belah pihak yang memilih jalur dialog dan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian secara damai menjadi solusi terbaik karena memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa harus melalui proses sengketa yang panjang dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Kami mengapresiasi itikad baik dari kedua belah pihak yang memilih jalan musyawarah. Perselisihan yang terjadi akhirnya dapat diselesaikan dengan baik dan hak-hak pekerja telah diberikan. Ini menjadi contoh bahwa komunikasi yang baik dan penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi solusi yang positif bagi semua pihak,” kata Zamroni.
Ia juga berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, agar hubungan industrial selalu dibangun atas dasar keterbukaan, saling menghormati hak dan kewajiban, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik PHK yang dialami Yani di Mess Korea PT Anam Sinergi Jepara resmi dinyatakan selesai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara damai dan menjaga hubungan baik ke depannya.
Penyelesaian PHK Secara Kekeluargaan Jadi Contoh Positif
Kasus penyelesaian PHK di PT Anam Sinergi Jepara ini menunjukkan bahwa komunikasi yang terbuka dan musyawarah dapat menjadi jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Selain memberikan kepastian hukum dan hak kepada pekerja, penyelesaian damai juga mampu menjaga hubungan baik antar pihak tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan.
***
G7/AR.

Tinggalkan Balasan