Queensha.id – Jepara,

 

Media sosial kembali diramaikan dengan unggahan yang diduga berkaitan dengan pelecehan verbal dan seksual melalui pesan pribadi (chat). Kali ini, unggahan tersebut berasal dari akun Facebook bernama Putry Kartika Sari yang diposting pada Senin malam (15/6/2026) sekitar satu jam sebelum menjadi perbincangan di Grup Facebook Info Seputar Jepara.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengaku mendapatkan teror melalui pesan pribadi dari seseorang yang menghubunginya melalui media sosial. Ia bahkan meminta bantuan warganet untuk menegur akun yang disebut-sebut sebagai pelaku.

Dalam unggahannya tertulis:

“Mas mbak tolong chat akun iki soale aku diteror, terus iki nomor WA-ne pelakune: 0822-2669-6542.”

Sementara itu, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar, terlihat sejumlah pesan yang dinilai tidak pantas dan mengarah pada pelecehan verbal.

Berikut isi percakapan yang tampak pada tangkapan layar:

  • “Assalamualaikum cantik”
  • “Boleh minta nomor WA gak?”
  • “0822-2669-6542 ini save ya”
  • “Ngomong-ngomong adek cantik udah punya suami apa belum?”
  • “Oh tapi kok kayak kecil susunya”
  • “Ih kalau marah jadi makin sayang deh”
  • Disusul sejumlah kalimat bernada menggoda dan dianggap tidak sopan.

Dalam tangkapan layar lain terlihat akun yang diduga mengirim pesan tersebut menggunakan nama Wahyu Ardika (WaKa Aviary) dengan jumlah pengikut sekitar 5,6 ribu akun.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait unggahan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih sebatas unggahan yang beredar di media sosial dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa proses klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

 

Apakah Chat Seperti Itu Termasuk Pelecehan Seksual?

Secara umum, komentar yang mengandung unsur seksual terhadap tubuh seseorang tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual verbal maupun pelecehan seksual berbasis elektronik.

Di Indonesia, tindakan semacam itu dapat dikaitkan dengan beberapa aturan hukum, di antaranya:

 

1. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik atau ruang digital.

Apabila terbukti terdapat unsur pelecehan seksual nonfisik yang membuat korban merasa terhina, malu, takut, atau terintimidasi, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Jika pesan yang dikirim mengandung muatan asusila, penghinaan, ancaman, atau tindakan yang merugikan korban melalui media elektronik, maka dapat pula ditelaah berdasarkan ketentuan dalam UU ITE.

Namun penentuan pasal yang tepat tetap harus melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Pengamat Sosial Jepara: Media Sosial Bukan Tempat Melecehkan Orang Lain

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai masyarakat harus semakin bijak dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, perkembangan teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat orang lain.

“Jika benar ada ucapan yang mengarah pada komentar seksual terhadap tubuh seseorang tanpa persetujuan, maka tindakan tersebut tidak dapat dianggap sekadar bercanda. Korban bisa merasa tidak nyaman, terintimidasi, bahkan mengalami tekanan psikologis,” ujar Purnomo Wardoyo.

Ia menambahkan bahwa media sosial harus digunakan sebagai sarana komunikasi yang sehat, bukan sebagai tempat melakukan pelecehan atau intimidasi.

“Masyarakat harus memahami bahwa jejak digital sangat mudah dilacak. Apa yang ditulis di ruang digital dapat memiliki konsekuensi sosial maupun hukum. Karena itu penting menjaga etika, sopan santun, dan menghormati privasi orang lain,” tambahnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Apabila seseorang merasa menjadi korban pelecehan melalui media sosial atau aplikasi pesan instan, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Menyimpan seluruh bukti percakapan.
  2. Mengambil tangkapan layar (screenshot).
  3. Tidak terpancing melakukan balasan yang bersifat provokatif.
  4. Memblokir akun yang mengganggu.
  5. Melaporkan kepada platform terkait.
  6. Melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial ini menjadi pengingat bahwa etika komunikasi digital harus tetap dijaga. Kebebasan berkomunikasi di internet tidak boleh digunakan untuk melakukan pelecehan, penghinaan, ataupun tindakan yang merugikan orang lain.

 

***

Queensha Jepara.