Queensha.id – Jepara,

 

Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi atau rokok ilegal kembali menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Jepara. Dalam operasi gabungan yang digelar serentak pada Kamis (18/6/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 153 bungkus rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara.

Menariknya, mayoritas barang bukti ditemukan di satu lokasi, yakni sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Pakis Aji yang menjadi penyumbang terbesar dalam temuan operasi kali ini.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Libatkan Satpol PP, Bea Cukai, TNI dan Polri

Operasi penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara.

Untuk memaksimalkan pengawasan, petugas dibagi menjadi tiga tim yang menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan berjalan merata dan menjangkau berbagai titik yang berpotensi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

 

Pakis Aji Jadi Lokasi Temuan Terbesar

Berdasarkan hasil operasi di lapangan, wilayah tengah mencatat jumlah temuan paling tinggi.

Petugas menemukan dan menyita sebanyak 142 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko kelontong di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.

Sementara itu, tim wilayah selatan menemukan sembilan bungkus rokok ilegal di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan.

Adapun tim wilayah utara mengamankan dua bungkus rokok ilegal dari Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 153 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.

 

Pendekatan Humanis dan Edukasi kepada Pedagang

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi kali ini tidak hanya berfokus pada penindakan.

Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pemilik toko dan pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak hukum dan ekonomi yang ditimbulkannya.

Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam peredaran barang ilegal.

“Operasi ini tidak sekadar melakukan penindakan atau penyitaan. Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi mendalam kepada pedagang agar mereka memahami dampaknya serta tidak menerima titipan atau menjual rokok ilegal,” ujarnya.

 

Modus Peredaran Berubah, Kini Merambah Dunia Digital

Perwakilan Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus berinisial YG mengungkapkan bahwa pola distribusi rokok ilegal saat ini semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi digital.

Jika sebelumnya rokok ilegal banyak dipasarkan secara langsung melalui warung atau toko tradisional, kini pelaku mulai memanfaatkan media sosial, toko daring (online shop), hingga jasa ekspedisi untuk memperluas jangkauan pemasaran.

Fenomena tersebut menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum karena distribusi barang ilegal semakin sulit dilacak dan bergerak lebih cepat melalui platform digital.

“Rokok ilegal yang beredar di Jepara sebagian besar berasal dari luar daerah. Saat ini penjualannya banyak memanfaatkan media sosial, toko daring, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi umum,” jelasnya.

 

Kerugian Negara dan Ancaman Hukum

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal dan patuh terhadap regulasi.

Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap produsen maupun distributor yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

 

Barang Bukti Diamankan untuk Dimusnahkan

Seluruh barang bukti hasil operasi sebanyak 153 bungkus rokok ilegal kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus.

Barang-barang tersebut akan dikumpulkan bersama hasil penindakan dari wilayah lain sebelum dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyasar pedagang eceran, aparat juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan produsen yang menjadi sumber utama peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

 

Pengamat Sosial Jepara: Kesadaran Masyarakat Menjadi Kunci

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Penindakan memang penting, tetapi edukasi kepada masyarakat jauh lebih penting. Banyak pedagang yang terkadang tidak memahami risiko hukum maupun dampak ekonomi dari menjual rokok ilegal. Karena itu sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat perlu lebih kritis dan teliti saat membeli maupun menerima titipan produk rokok agar tidak ikut terlibat dalam mata rantai peredaran barang ilegal.

 

Operasi gabungan penindakan rokok ilegal di Kabupaten Jepara berhasil mengamankan 153 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi, dengan temuan terbesar berada di Kecamatan Pakis Aji.

Selain melakukan penyitaan, aparat juga mengedepankan edukasi kepada pedagang sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Di tengah berkembangnya modus distribusi melalui media sosial dan toko daring, pengawasan serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia.

 

***

SJ.