Queensha.id – Jakarta,

 

Penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kembali menjadi sorotan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah (LF) secara tegas meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan tidak tergoda upaya penyatuan tanggal Lebaran secara dipaksakan.

 

PBNU bahkan mensinyalir adanya “manuver” untuk menyeragamkan 1 Syawal dengan cara mengubah atau melonggarkan kriteria teknis yang selama ini telah disepakati bersama dalam forum regional.

 

Hilal Belum Penuhi Syarat

Berdasarkan data hisab LF PBNU, posisi hilal pada Kamis, 29 Ramadhan 1447 H atau 19 Maret 2026 dipastikan belum memenuhi kriteria imkanur rukyah yang ditetapkan oleh standar MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

 

Dalam aturan resmi yang tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026, kriteria minimal penetapan awal bulan Hijriah adalah:

– Tinggi hilal minimal 3 derajat.

– Elongasi minimal 6,4 derajat.

Namun, data menunjukkan kondisi yang masih di bawah ambang batas. Di titik tertinggi seperti Sabang, Aceh, tinggi hilal hanya mencapai 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 09 menit.

 

Sementara di Jakarta, tinggi hilal bahkan hanya 1 derajat 43 menit.

Kekhawatiran Manipulasi Data

Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, mengungkapkan kekhawatiran adanya upaya manipulasi atau tekanan tertentu agar hasil rukyah seolah-olah memenuhi syarat.

 

“Ada indikasi upaya menurunkan standar elongasi menjadi 6 derajat saja agar hilal dianggap terlihat. Bahkan, ada kekhawatiran pengiriman tim rukyah dengan ‘pesanan’ hasil tertentu,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras agar proses penentuan awal Syawal tetap berjalan secara ilmiah, transparan, dan bebas dari intervensi.

 

Tegas: Ramadhan Harus Digenapkan

Senada dengan itu, Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa, menilai upaya memaksakan Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026 sebagai langkah yang tidak tepat dan berpotensi merusak tatanan hukum syariah.

 

Menurutnya, jika posisi hilal belum memenuhi batas kemungkinan terlihat (imkanur rukyah), maka secara syar’i bulan Ramadhan harus disempurnakan menjadi 30 hari atau istikmal.

 

“Jangan gegabah mengotak-atik angka demi kepentingan tertentu. Menggampangkan urusan ibadah adalah hal yang sangat tidak dibenarkan,” ujarnya.

 

Sikap Resmi PBNU

Berdasarkan hasil Halaqah Nasional, PBNU menetapkan sikap tegas:

– Menolak kesaksian rukyah jika tidak didukung data hisab yang valid.

– Menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

– Mendesak Kemenag untuk menjunjung prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan tidak tunduk pada tekanan penyatuan kalender.

 

PBNU menegaskan, menjaga integritas metode penentuan kalender hijriah jauh lebih penting daripada sekadar simbol keseragaman.

 

Di tengah dinamika penetapan Lebaran, publik kini menanti sikap resmi pemerintah. Namun satu hal menjadi jelas: perdebatan bukan sekadar soal tanggal, melainkan soal konsistensi hukum, keilmuan, dan kepercayaan umat.

 

***
(17 Maret 2026)