Queensha.id – Jakarta,

 

Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial dengan narasi bahwa kondisi hukum Indonesia telah mengalami kerusakan serius.

Dalam berbagai kesempatan, Mahfud MD memang kerap melontarkan kritik terhadap praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang dinilai tidak selalu berpihak kepada kepentingan rakyat.

Salah satu pernyataan yang kembali ramai diperbincangkan adalah ketika Mahfud mengungkap adanya dugaan praktik “jual beli pasal” dan kepentingan tertentu dalam proses pembentukan undang-undang di parlemen.

 

Mahfud Pernah Singgung Dugaan Jual Beli Pasal

Dalam keterangannya yang pernah dimuat media nasional, Mahfud mengungkapkan bahwa buruknya sejumlah produk legislasi tidak hanya disebabkan oleh lemahnya kualitas penyusunan regulasi, tetapi juga karena adanya kepentingan politik dan ekonomi yang ikut memengaruhi isi undang-undang.

Menurut Mahfud, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyak undang-undang akhirnya diuji ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme judicial review.

Ia menyebut adanya praktik tukar-menukar kepentingan dalam penyusunan pasal, pemaksaan pembahasan rancangan undang-undang yang belum matang, hingga dugaan keterlibatan pihak luar yang berkepentingan terhadap substansi regulasi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu kritik paling keras terhadap kualitas legislasi yang pernah disampaikan oleh tokoh hukum nasional.

 

Banyak Undang-Undang Berakhir di Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai banyaknya gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan masih adanya persoalan dalam proses pembentukan undang-undang.

Ketika suatu produk hukum dianggap bertentangan dengan konstitusi atau merugikan masyarakat, maka masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kualitas legislasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi.

 

Kritik terhadap Legislasi Bukan Hal Baru

Pandangan kritis Mahfud terhadap dunia legislasi bukanlah hal baru. Dalam sejumlah kesempatan lain, ia juga pernah menyoroti pentingnya reformasi hukum, penguatan regulasi antikorupsi, serta perlunya pembahasan berbagai rancangan undang-undang yang dianggap strategis bagi kepentingan publik.

Mahfud berulang kali menekankan bahwa hukum harus dibangun berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

 

Pengamat: Kepercayaan Publik Terhadap Hukum Harus Dijaga

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai kritik yang disampaikan Mahfud MD perlu dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Ketika tokoh hukum nasional menyampaikan kritik terhadap proses pembentukan undang-undang, yang terpenting bukan sekadar memperdebatkan pernyataannya, tetapi bagaimana menjadikan kritik tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya, Jum’at (19/6/2026).

 

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang adil, transparan, dan bebas dari kepentingan sempit agar kepercayaan terhadap lembaga negara tetap terjaga.

 

Pentingnya Transparansi dalam Pembentukan Undang-Undang

Dalam negara demokrasi, proses pembentukan undang-undang idealnya melibatkan partisipasi publik, kajian akademik yang kuat, serta pengawasan yang transparan.

Semakin terbuka proses legislasi, semakin besar pula peluang masyarakat untuk mengawasi dan memastikan bahwa setiap aturan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan bangsa.

Karena itu, berbagai kritik yang muncul dari akademisi, pakar hukum, maupun tokoh nasional dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

 

Pernyataan Mahfud MD mengenai dugaan praktik “pasal pesanan” dan buruknya kualitas sebagian produk legislasi kembali memunculkan diskusi publik mengenai kondisi hukum Indonesia. Terlepas dari berbagai perdebatan yang muncul, isu tersebut menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik merupakan fondasi utama dalam pembentukan undang-undang yang berkualitas.

 

***

BS.
.