Queensha.id – Jepara,

 

Sebuah video unggahan akun TikTok Ndo Lina (@ndo_lina.37) mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video tersebut, pedagang Kerupuk Gombal yang cukup dikenal masyarakat Jepara itu mengungkapkan kekecewaannya setelah mengaku diusir dari area sekitar Kantor Kecamatan Nalumsari dan kemudian dimintai uang tarikan oleh seorang pria yang disebut mengaku bertugas di wilayah tersebut.

Video berdurasi sekitar dua menit itu telah ditonton lebih dari 390 ribu kali dan memperoleh ribuan tanda suka serta ratusan komentar dari warganet yang memberikan berbagai tanggapan.

Peristiwa tersebut memunculkan diskusi luas mengenai penataan pedagang kaki lima, mekanisme retribusi, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari berjualan keliling.

 

Kronologi Versi Pedagang: Baru Jualan, Sudah Dimintai Tarikan

Dalam video yang beredar, Ndo Lina menjelaskan bahwa dirinya awalnya berjualan di depan area Kantor Kecamatan Nalumsari. Namun ia mengaku diminta berpindah lokasi dan kemudian memindahkan lapaknya ke seberang jalan.

Menurut pengakuannya, belum genap satu jam berjualan dan bahkan dagangannya belum laku secara maksimal, seorang pria datang dan meminta uang tarikan.

Situasi tersebut kemudian memicu adu argumentasi antara keduanya.

“Tarikan opo? Dodol nak kene durong payu, durong ono sajam wes ono tarikan,” ungkap Ndo Lina dalam video yang beredar.

Ia juga mempertanyakan dasar aturan serta mekanisme penarikan yang menurutnya tidak pernah disampaikan sejak awal.

 

Pria dalam Video Mengaku Menjalankan Tugas

Dalam rekaman yang sama, terdengar seorang pria menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang berkaitan dengan pihak desa dan kecamatan.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena memunculkan pertanyaan mengenai status, legalitas, serta mekanisme penarikan yang dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di wilayah tersebut.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai konteks lengkap percakapan yang terekam dalam video tersebut.

 

Ndo Lina Pamit Tidak Lagi Berjualan di Nalumsari

Sebagai bentuk kekecewaannya, Ndo Lina menyatakan dirinya tidak akan kembali berjualan di wilayah Nalumsari.

Ia mengaku merasa sedih karena harus menghadapi situasi tersebut saat sedang berupaya mencari nafkah.

Pernyataan itu mengundang simpati dari banyak pelanggan yang selama ini mengenal Kerupuk Gombal miliknya sebagai salah satu jajanan tradisional yang cukup populer di sejumlah wilayah Jepara.

 

Warganet Terbelah, Ada yang Menyebut Retribusi Memang Berlaku

Di tengah derasnya kritik terhadap oknum yang muncul dalam video, sejumlah warganet memberikan penjelasan berbeda.

Beberapa pengguna media sosial menyebut bahwa di wilayah Desa Gemiring Lor memang terdapat sistem retribusi resmi bagi pedagang yang berjualan di area tertentu.

Menurut sejumlah komentar, besaran retribusi berbeda tergantung jenis usaha dan lokasi berjualan.

Ada pula yang menyatakan bahwa pedagang yang telah terdaftar biasanya memperoleh pemberitahuan maupun izin resmi dari pemerintah desa.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas pernyataan warganet dan belum dapat dianggap sebagai penjelasan resmi dari pihak berwenang.

 

Pentingnya Transparansi Retribusi untuk Pedagang Kecil

Pengamat pemerintahan desa menilai polemik seperti ini sering muncul ketika terjadi miskomunikasi antara petugas lapangan dan pedagang.

Retribusi pada dasarnya diperbolehkan apabila memiliki dasar hukum yang jelas, ditetapkan melalui regulasi yang berlaku, serta disertai bukti pembayaran resmi.

Sebaliknya, jika penarikan dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas atau tanpa bukti resmi, maka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Karena itu, transparansi menjadi faktor penting agar pedagang memahami hak dan kewajibannya saat berjualan di ruang publik.

 

Harapan untuk Solusi yang Lebih Humanis

Kasus viral ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut kehidupan pelaku UMKM yang setiap hari berjuang mencari penghasilan.

Masyarakat berharap ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah desa, aparat terkait, dan para pedagang agar penataan wilayah tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan serta kebutuhan ekonomi masyarakat kecil.

Selain itu, kejelasan aturan mengenai lokasi berjualan, perizinan, serta retribusi diharapkan dapat disosialisasikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di lapangan.

 

Menunggu Klarifikasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini ditulis, video tersebut masih ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak desa, kecamatan, maupun instansi terkait guna menjelaskan duduk perkara secara utuh.

Terlepas dari polemik yang berkembang, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberadaan UMKM dan pedagang kecil perlu mendapatkan perhatian, perlindungan, serta kepastian aturan agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman.

 

***

SJ.