Queensha.id – Edukasi Sosial,
Polemik mengenai pedagang yang membuka lapak di lokasi strategis seperti trotoar, tepi jalan, kawasan wisata, pasar, hingga fasilitas umum kembali menjadi sorotan masyarakat. Banyak warga mempertanyakan, apakah pedagang tersebut wajib membayar pajak atau retribusi kepada pemerintah daerah, dan berapa besar nominal yang harus dibayarkan?
Berdasarkan ketentuan nasional, sebenarnya tidak ada tarif tunggal yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Besaran pungutan terhadap pedagang lapak ditentukan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Pajak dan Retribusi Itu Berbeda
Masyarakat sering menyebut seluruh pungutan pemerintah sebagai “pajak”. Padahal untuk pedagang lapak, yang lebih sering dikenakan adalah retribusi daerah, bukan pajak daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah diberikan kewenangan memungut pajak dan retribusi sesuai jenis layanan atau pemanfaatan aset daerah.
Jika seorang pedagang menggunakan aset milik pemerintah daerah, seperti kios pasar, area wisata, terminal, atau lahan milik pemerintah, maka umumnya dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah atau retribusi pasar.
Berapa Besar Retribusi Pedagang Lapak?
Besarannya sangat bervariasi antar daerah.
Di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, tarif retribusi pedagang kaki lima atau lapak pasar biasanya berkisar:
– Rp1.000 hingga Rp5.000 per hari untuk lapak kecil.
– Rp5.000 hingga Rp20.000 per hari untuk lokasi yang lebih strategis.
– Bisa mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah per bulan untuk kios permanen milik pemerintah daerah.
Besaran tersebut ditentukan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku di masing-masing wilayah. Karena itu tarif di Jepara bisa berbeda dengan Semarang, Kudus, Surabaya, atau Jakarta.
Apakah Desa Bisa Menarik Pajak Lapak?
Secara umum, desa tidak memiliki kewenangan memungut pajak daerah sebagaimana pemerintah kabupaten/kota.
Namun pemerintah desa dapat mengelola aset desa seperti tanah kas desa, pasar desa, atau area milik desa. Jika pedagang menggunakan aset tersebut, biasanya dikenakan sewa atau retribusi berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang disepakati pemerintah desa dan BPD. Nilainya berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing desa.
Artinya:
– Desa: dapat menarik sewa atau retribusi penggunaan aset desa.
– Kecamatan: umumnya tidak memiliki kewenangan menetapkan pajak atau retribusi sendiri karena hanya perangkat administratif pemerintah kabupaten.
– Kabupaten/Kota: memiliki kewenangan menetapkan pajak dan retribusi melalui Perda.
Bagaimana Jika Pedagang Berjualan di Trotoar atau Bahu Jalan?
Inilah yang sering menimbulkan konflik di lapangan.
Pada prinsipnya, trotoar dibangun untuk pejalan kaki dan bahu jalan diperuntukkan bagi fungsi lalu lintas. Banyak daerah menerbitkan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah yang melarang penggunaan trotoar sebagai lokasi berdagang tanpa izin resmi. Pedagang yang berjualan di area tersebut dapat ditertibkan oleh Satpol PP.
Karena itu, pembayaran retribusi tidak otomatis melegalkan penggunaan fasilitas umum apabila lokasi tersebut memang dilarang untuk aktivitas perdagangan.
Kenapa Pedagang di Lokasi Strategis Sering Dipersoalkan?
Masalah utama biasanya bukan soal pajak atau retribusi, melainkan soal pemanfaatan ruang publik.
Di berbagai daerah, pedagang cenderung memilih lokasi dekat jalan raya, pintu masuk pasar, kawasan wisata, atau area parkir karena dianggap lebih ramai pembeli. Namun kondisi tersebut sering memicu keluhan pengguna jalan, pejalan kaki, maupun pedagang resmi yang telah menyewa kios atau lapak sesuai aturan.
Akibatnya, pemerintah daerah harus menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan fungsi ruang publik yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Dasar Hukum yang Mengatur
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengaturan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Peraturan Daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
4. Peraturan Desa apabila lokasi berada pada aset milik desa.
5. Peraturan Kepala Daerah terkait penataan kawasan tertentu.
Kesimpulan
Jadi, tidak ada aturan nasional yang menetapkan bahwa setiap pedagang lapak harus membayar nominal tertentu. Besarnya pungutan tergantung lokasi, status lahan, dan Perda yang berlaku di daerah tersebut.
Jika pedagang menggunakan aset desa, maka biasanya dikenakan sewa atau retribusi desa. Jika menggunakan fasilitas milik pemerintah kabupaten atau kota, maka dapat dikenakan retribusi daerah sesuai Perda. Namun apabila berjualan di trotoar, bahu jalan, atau ruang publik yang dilarang, pembayaran retribusi tidak serta-merta membuat aktivitas tersebut menjadi legal.
Karena itu, sebelum membuka lapak di lokasi strategis, pedagang sebaiknya memastikan status lahan dan aturan daerah yang berlaku agar terhindar dari penertiban maupun sengketa di kemudian hari.
***

Tinggalkan Balasan