Queensha.id – Jepara,

 

Masih banyak korban kekerasan, diskriminasi, hingga pelanggaran hak perempuan dan anak di Kabupaten Jepara yang memilih bungkam. Faktor ekonomi, mahalnya biaya pendampingan hukum, serta minimnya pemahaman mengenai prosedur hukum menjadi kendala utama masyarakat dalam mencari keadilan.

Menjawab persoalan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara menggelar Pelatihan Paralegal bagi 50 perwakilan masyarakat di Gedung PPNI Kabupaten Jepara, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun diskriminasi.

Pelatihan dibuka oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun, yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dian Tanjung.

 

Paralegal Jadi Jembatan Akses Keadilan

Dalam sambutannya, Dian Tanjung menegaskan bahwa keberadaan paralegal sangat penting untuk menjembatani masyarakat rentan dengan layanan hukum yang tersedia.

Menurutnya, selama ini masih terdapat kesenjangan antara masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan akses terhadap lembaga hukum formal.

“Paralegal ini nantinya akan menjadi jembatan efektif yang menghubungkan masyarakat dengan layanan bantuan hukum. Tugas mereka bukan hanya mendampingi, tetapi juga membantu penyelesaian masalah secara non-litigasi atau di luar pengadilan sebelum berkembang menjadi perkara pidana,” jelas Dian Tanjung, dikutip dari SJ, Selasa (23/6).

Keberadaan paralegal di tingkat masyarakat diharapkan mampu memberikan pendampingan awal, edukasi hukum, hingga membantu proses mediasi berbagai persoalan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar.

 

Digembleng Tiga Hari oleh Narasumber Kemenkumham Jawa Tengah

Untuk memastikan kualitas dan kompetensi peserta, pelatihan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2026.

Sebanyak 50 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan kecamatan, organisasi perempuan, hingga organisasi keagamaan se-Kabupaten Jepara, mendapatkan pembekalan langsung dari narasumber berpengalaman dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.

Materi yang diberikan meliputi berbagai aspek penting dalam pendampingan hukum, antara lain:

  • Pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender dan regulasi yang mengaturnya.
  • Sistem peradilan pidana dan perdata di Indonesia.
  • Teknik investigasi sederhana dan penyusunan kronologis kasus.
  • Analisis pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.
  • Teknik komunikasi dan konseling awal bagi korban agar merasa aman dan terlindungi.

Pembekalan tersebut diharapkan mampu mencetak paralegal yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam mendampingi korban.

 

Targetkan Setiap Desa Memiliki Pendamping Hukum

Melalui program ini, DP3AP2KB Jepara menargetkan terbentuknya jaringan paralegal yang kompeten dan mandiri hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dengan hadirnya kader-kader sadar hukum di lingkungan masyarakat, warga yang menghadapi persoalan hukum tidak lagi merasa sendirian atau takut untuk melapor dan mencari bantuan.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jepara, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, ramah, dan berkeadilan.

Ke depan, para peserta pelatihan diharapkan mampu menjadi ujung tombak pendampingan hukum di wilayah masing-masing, sehingga berbagai kasus kekerasan maupun diskriminasi dapat ditangani lebih cepat dan tepat.

Dengan langkah tersebut, Kabupaten Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini kerap kesulitan memperoleh pendampingan hukum.

***

SJ.