Queensha.id – Jepara,

 

Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus dugaan pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan oleh SK (18), seorang remaja asal Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Setelah sempat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, pelapor dan pihak terlapor kini sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai.

Kesepakatan tersebut dicapai pada 18 Juni 2026. Pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Polres Jepara terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang pria berinisial R dan beberapa pihak lainnya.

 

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Jepara Sempat Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan pemerkosaan di Jepara ini sebelumnya menarik perhatian masyarakat luas. Laporan yang diajukan keluarga korban memicu berbagai tanggapan dari publik, baik di media sosial maupun di lingkungan masyarakat.

Dalam proses penanganannya, tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir ke Jepara untuk melakukan pendampingan, asesmen, serta penggalian keterangan terhadap korban dan keluarganya. Pendampingan juga melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan DP3AP2KB Kabupaten Jepara.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

 

Pelapor Ajukan Pencabutan Laporan ke Unit PPA Polres Jepara

Kanit PPA Satreskrim Polres Jepara, Ipda Angga Dwi Susanto, SH., MH., menjelaskan bahwa permohonan pencabutan laporan diajukan langsung oleh para pihak kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara.

Menurutnya, pelapor dan terlapor hadir secara langsung untuk menyampaikan keinginan menyelesaikan persoalan secara damai. Sementara itu, selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah keterangan serta bukti yang tersedia.

“Penyidik telah menerima permohonan pencabutan laporan dan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Polres Jepara Tegaskan Penanganan Berdasarkan Fakta dan Bukti

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas permintaan pelapor dan telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan pihak terkait.

Ia menegaskan bahwa setiap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang diperoleh selama penanganan perkara.

Menurutnya, aparat penegak hukum tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi opini yang berkembang di masyarakat.

 

Masyarakat Diminta Bijak Menyikapi Informasi

Perkembangan kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap laporan pidana harus ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh fakta terungkap melalui mekanisme hukum yang sah. Kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi menjadi hal penting, terutama untuk kasus-kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana dan privasi para pihak.

Dengan adanya pencabutan laporan dan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, masyarakat Jepara diharapkan tetap menjaga situasi yang kondusif serta menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pembelajaran mengenai pentingnya pendampingan profesional, perlindungan terhadap para pihak yang terlibat, serta perlunya mengedepankan fakta dan mekanisme hukum dalam setiap penyelesaian perkara.

 

***

M8.