Queensha.id – Jepara,

 

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat AJ (60), seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki tahap penting dalam proses hukum. Setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi, berkas perkara kini telah diserahkan kembali oleh penyidik Polres Jepara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk diteliti ulang.

Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik karena akan menentukan apakah perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

 

Kejari Jepara Teliti Kelengkapan Berkas Perkara

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dian Mario, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas perkara dari penyidik Polres Jepara pada Senin (22/6/2026).

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen hasil perbaikan yang sebelumnya diminta melalui petunjuk P-19.

“Kami masih mencermati kelengkapan berkas yang dikirim kembali oleh penyidik. Fokus kami saat ini adalah memastikan terlebih dahulu apakah seluruh petunjuk yang kami berikan sebelumnya sudah dipenuhi,” ujar Dian Mario.

Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar bagi jaksa untuk menentukan status berkas perkara. Apabila seluruh petunjuk telah dipenuhi dan unsur pembuktian dianggap lengkap, maka berkas dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Status P-21 menjadi tahapan penting karena memungkinkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

 

Polres Jepara Klaim Seluruh Petunjuk P-19 Sudah Dipenuhi

Di sisi lain, Satreskrim Polres Jepara menyatakan telah menyelesaikan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh kejaksaan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikirim kembali setelah seluruh kekurangan yang diminta jaksa dilengkapi oleh penyidik.

“Iya, berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa sudah kami serahkan kembali ke Kejari Jepara pada Senin, 22 Juni 2026. Kami telah melengkapi seluruh petunjuk P-19 dari jaksa,” katanya.

Menurutnya, selama proses pelengkapan berkas tidak ditemukan fakta maupun alat bukti baru. Penyidik tetap mengacu pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap korban, saksi, maupun tersangka.

 

AJ Ditahan Sejak Mei 2026

Kasus ini bermula setelah AJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara pada 8 Mei 2026. Tiga hari setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian menyebut kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik selama menjalani masa penahanan.

Karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan, perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, tokoh agama, aktivis perlindungan anak, serta pemerhati hak perempuan di Kabupaten Jepara.

 

Publik Menanti Kepastian Status Berkas

Dengan berkas perkara yang kini kembali berada di tangan Kejaksaan Negeri Jepara, publik menantikan hasil penelitian jaksa yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, jaksa dapat kembali memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik.

Meski menjadi perhatian luas masyarakat, aparat penegak hukum mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

***

KF.