Queensha.id – Jepara,
Sebuah unggahan panjang dari akun Facebook Ahmad Joko Susilo, warga Jepara, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam tulisannya, ia menceritakan perjalanan rumah tangganya yang berujung perceraian, mulai dari persoalan pembangunan rumah, dugaan perselingkuhan, konflik dengan keluarga besar, hingga sengketa pembagian harta.
Dalam unggahan yang sama, akun Facebook Ahmad Joko Susilo juga menyertakan sebuah gambar yang memperlihatkan sepasang pria dan wanita dengan tulisan berbahasa Jawa yang berbunyi:
“Adimu ape pok rabi dewe utowo pok rabekno karo lanangan liyo. Sampek kiamat hukume zino. Ntok no kabeh dalill-dalillmu.”
Apabila diterjemahkan secara bebas ke dalam bahasa Indonesia, tulisan tersebut bermakna ajakan agar seseorang menikahi adiknya sendiri apabila memang menginginkannya, bukan justru membiarkannya menjalin hubungan dengan laki-laki lain di luar ikatan pernikahan. Unggahan itu juga menegaskan bahwa perbuatan zina tetap haram hingga hari kiamat, apa pun alasan atau dalih yang digunakan untuk membenarkannya.
Gambar tersebut diduga menjadi bagian dari penyampaian pendapat dan kekecewaan pribadi yang diungkapkan pemilik akun terkait persoalan rumah tangga yang sedang dihadapinya. Namun demikian, isi gambar maupun narasi yang diunggah merupakan pernyataan dari akun media sosial tersebut dan belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta yang terjadi. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.
Unggahan tersebut ramai dibagikan dan menuai beragam komentar dari warganet. Sebagian memberikan dukungan moral, sementara lainnya mengingatkan agar persoalan rumah tangga diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan melalui perdebatan di media sosial.
Dalam unggahannya, Ahmad Joko Susilo mengaku membangun rumah menggunakan hasil penjualan harta warisan. Ia juga mengisahkan bahwa rumah tersebut dibangun di atas tanah yang menurutnya merupakan haknya setelah melalui kesepakatan keluarga.
Namun, ia menuturkan rumah tangganya mulai diterpa berbagai persoalan, termasuk dugaan perselingkuhan istrinya setelah anak mereka meninggal dunia. Ia mengaku memilih memaafkan dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meski mengaku sangat terpukul.
Selain itu, ia juga menyampaikan dugaan adanya campur tangan pihak keluarga hingga proses perceraian berlangsung di pengadilan. Dalam tulisannya, ia bahkan menyinggung persoalan pembagian harta bersama yang menurutnya tidak adil.
Perlu diketahui, seluruh isi unggahan tersebut merupakan pengakuan sepihak yang dipublikasikan melalui media sosial. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut sehingga kebenaran seluruh tuduhan belum dapat dipastikan.
Beragam Komentar Warganet
Unggahan tersebut memancing ratusan komentar dari pengguna Facebook. Sebagian warganet mengajak Ahmad Joko Susilo untuk tetap sabar dan menghormati proses hukum, sementara sebagian lainnya berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa saling menyudutkan di ruang publik.
Ada pula yang mengingatkan bahwa media sosial bukanlah tempat untuk memutuskan benar atau salah dalam sebuah konflik keluarga, terlebih jika perkara tersebut berkaitan dengan proses hukum dan menyangkut nama baik seseorang.
Pandangan Pengamat Sosial Jepara
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai konflik rumah tangga yang sudah melibatkan keluarga besar sering kali menjadi semakin rumit apabila komunikasi antarpihak terputus.
Menurutnya, dalam konflik seperti ini setiap pihak biasanya memiliki versinya masing-masing. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu unggahan di media sosial.
“Media sosial memang menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluh kesah. Namun persoalan rumah tangga yang menyangkut tuduhan, harta bersama, maupun proses perceraian sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi agar semua pihak memperoleh keadilan,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa konflik keluarga yang terus dipublikasikan di media sosial berpotensi memperpanjang perselisihan, memperburuk kondisi psikologis para pihak, bahkan berdampak kepada anak maupun keluarga besar.
Bagaimana Solusinya?
Menurut Purnomo Wardoyo, langkah terbaik dalam menghadapi konflik rumah tangga adalah mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai koridor hukum.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Mengutamakan musyawarah sebelum membawa persoalan ke ruang publik.
- Menggunakan mediator keluarga atau tokoh masyarakat yang netral apabila masih memungkinkan untuk berdamai.
- Menyelesaikan sengketa harta bersama melalui mekanisme pengadilan jika tidak ditemukan kesepakatan.
- Menghindari penyebaran tuduhan yang belum terbukti agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
- Menghormati proses hukum dan putusan pengadilan sebagai jalan penyelesaian yang sah.
Pengamat sosial itu juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi setiap unggahan viral. Menurutnya, informasi di media sosial tidak selalu menggambarkan keseluruhan peristiwa sehingga diperlukan sikap kritis dan tidak mudah menghakimi salah satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait ingin memberikan tanggapan atau penjelasan atas informasi yang beredar.
***
Sumber: Akun Facebook Ahmad Joko Susilo.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan