Queensha.id – Edukasi Islam,

 

Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah bertujuan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan oknum yang mengaku miskin, bahkan memalsukan data agar terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Lantas, bagaimana hukum tindakan tersebut menurut Islam? Apakah diperbolehkan demi memperoleh bantuan dari pemerintah?

Dalam ajaran Islam, kejujuran merupakan salah satu akhlak yang wajib dijaga oleh setiap muslim. Sebaliknya, kebohongan dan mengambil hak orang lain termasuk perbuatan yang dilarang.

 

Mengaku Miskin Padahal Mampu, Hukumnya Haram

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang yang sengaja mengaku miskin padahal secara ekonomi masih mampu, kemudian memalsukan data agar memperoleh bantuan sosial, termasuk perbuatan yang haram karena mengandung unsur dusta (bohong), penipuan (ghisy), dan memakan harta yang bukan menjadi haknya.

Bantuan sosial disediakan untuk masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Ketika seseorang mengambil bantuan dengan cara memalsukan data, berarti ia telah mengurangi hak orang lain yang lebih membutuhkan.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”

(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat tersebut menjadi salah satu landasan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya dengan cara yang tidak benar merupakan perbuatan yang dilarang.

 

Dusta Tidak Dibenarkan Demi Mengejar Keuntungan

Islam sangat menekankan pentingnya berkata jujur. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga. Sedangkan dusta membawa kepada kejahatan, dan kejahatan membawa ke neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sejumlah ulama juga menjelaskan bahwa kebohongan hanya diperbolehkan dalam keadaan yang sangat terbatas sebagaimana diterangkan dalam hadis, dan bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi seperti bantuan sosial.

 

Mengambil Hak Orang Lain adalah Dosa

Selain termasuk kebohongan, memalsukan data bansos juga dapat menyebabkan masyarakat miskin kehilangan kesempatan menerima bantuan yang semestinya menjadi hak mereka.

Karena itu, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga memiliki konsekuensi moral dan agama.

Dalam pandangan para ulama, harta yang diperoleh melalui cara-cara yang batil tidak membawa keberkahan. Seorang muslim dianjurkan mencari rezeki dengan cara yang halal dan menjaga amanah dalam setiap urusan.

 

Bagaimana Jika Terlanjur Menerima Bansos Secara Tidak Sah?

Para ulama menganjurkan agar seseorang yang telah memperoleh bantuan melalui cara yang tidak benar segera bertaubat kepada Allah SWT.

Taubat dilakukan dengan menyesali perbuatannya, bertekad tidak mengulanginya, serta mengembalikan hak tersebut apabila memungkinkan atau mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Prinsip taubat dan mengembalikan hak orang lain merupakan bagian penting dalam syariat Islam.

 

Bansos Adalah Amanah untuk yang Berhak

Bantuan sosial merupakan bentuk kepedulian negara kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu, seluruh proses pendataan hingga penyaluran harus dilakukan secara jujur dan transparan.

Masyarakat yang tergolong mampu sebaiknya tidak memaksakan diri masuk dalam daftar penerima bantuan. Sebaliknya, mereka dianjurkan bersyukur atas rezeki yang dimiliki dan memberi kesempatan kepada saudara-saudara yang benar-benar membutuhkan.

Kejujuran bukan hanya menjaga hak sesama manusia, tetapi juga menjadi jalan memperoleh keberkahan hidup. Dalam Islam, rezeki yang halal dan diperoleh dengan cara yang benar jauh lebih bernilai daripada harta yang didapat melalui kebohongan atau penipuan.

Dengan demikian, mengaku miskin dan memalsukan data demi mendapatkan bantuan sosial tidak dibenarkan dalam Islam. Selain melanggar nilai kejujuran, tindakan tersebut juga merampas hak orang lain dan dapat menimbulkan dosa karena memperoleh harta dengan cara yang batil.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.