Queensha.id – Jepara,
Suasana tenang di Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, mendadak menjadi perhatian warga pada Minggu (28/6/2026) malam. Seorang pengusaha toko emas yang diketahui memiliki kios Matahari di Pasar Kalinyamatan, berinisial S, didatangi oleh istri sahnya setelah diduga menjalani rumah tangga dengan perempuan lain melalui pernikahan siri.
Peristiwa tersebut mengundang perhatian masyarakat sekitar karena berlangsung hingga larut malam dan melibatkan aparat kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum dari masing-masing pihak.
Istri sah berinisial K, warga Desa Margoyoso RT 07 RW 02, Kecamatan Kalinyamatan, datang ke Desa Bringin didampingi kuasa hukumnya, Subhan, bersama sejumlah awak media.
Kedatangannya bertujuan memastikan informasi yang diterimanya bahwa sang suami telah menikah lagi tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
“Saya datang mencari suami saya. Belakangan ini dia jarang pulang ke rumah. Saya mendapat informasi dari berbagai orang, terutama teman-teman, bahwa suami saya telah menikah lagi dengan perempuan asal Desa Bringin tanpa sepengetahuan saya,” ujar K, Senin (29/6/2026).
Sebelum mendatangi rumah yang dimaksud, rombongan terlebih dahulu menemui Ketua RT setempat, Solikin, untuk meminta pendampingan sekaligus izin bertamu.
Saat pintu rumah diketuk, seorang pria yang mengaku sebagai adik pemilik rumah membukakan pintu dan mempersilakan rombongan masuk. Tidak lama kemudian, S keluar dari salah satu kamar di dalam rumah. Keberadaan S di rumah tersebut bersama seorang perempuan berinisial A memicu suasana tegang dan menarik perhatian warga sekitar.
Untuk mengantisipasi kerumunan dan menjaga situasi tetap kondusif, pihak terkait kemudian menghubungi Kepala Desa Bringin, jajaran Polsek Batealit, serta anggota Koramil. Sesaat kemudian aparat bersama perangkat desa tiba di lokasi dan mengarahkan seluruh pihak menuju Balai Desa Bringin guna menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.
Pengakuan Nikah Siri dalam Mediasi
Dalam mediasi yang berlangsung di Balai Desa Bringin, S secara terbuka mengakui telah menikah siri dengan perempuan berinisial A sekitar lima tahun yang lalu. Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan Kepala Desa Bringin, personel Polsek Batealit, anggota Koramil, perangkat desa, kuasa hukum, serta para pihak yang hadir.
Mendengar pengakuan itu, Kepala Desa Bringin langsung meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses pernikahan yang diakui S.
“Kalau memang benar sudah menikah siri, apakah sudah izin kepada lingkungan? Nikahnya dilaksanakan di mana? Siapa yang menikahkan? Dan siapa saksinya?” tanya Kepala Desa di hadapan seluruh peserta mediasi.
Menjawab pertanyaan tersebut, S kembali menyampaikan bahwa pernikahan siri tersebut disaksikan oleh adik kandung A. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu poin penting dalam jalannya mediasi.
Istri Sah Minta Pengakuan Dibuat Tertulis
Dalam forum mediasi, K meminta agar seluruh pengakuan suaminya dituangkan dalam surat pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah disampaikan di hadapan aparat kepolisian, pemerintah desa, dan para saksi.
Namun hingga mediasi berakhir, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi. Kedua belah pihak tetap mempertahankan pendiriannya sehingga proses musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
Jadi Sorotan Warga Jepara
Kasus ini dengan cepat menjadi perbincangan di tengah masyarakat Jepara karena melibatkan seorang pengusaha toko emas yang cukup dikenal di wilayah Kalinyamatan.
Selain itu, pengakuan mengenai adanya pernikahan siri saat masih berstatus memiliki istri sah turut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh para pihak.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak dalam forum mediasi. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
***
Wartawan: Akhib Obeng.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan