Queensha.id – Jepara,

 

Ulama Jepara M. Abdullah Badri kembali menyampaikan pandangannya mengenai fenomena mabuk-mabukan yang menurutnya masih menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.

Melalui unggahan di akun Facebook Abdalla Badri, ia menulis sebuah narasi berjudul “Ojinger Banyu Gendeng Pasukan Abu Jahal?” yang berisi kritik terhadap perilaku mengonsumsi minuman keras serta budaya yang dinilainya berpotensi memicu kemaksiatan.

Dalam tulisannya, Abdullah Badri menegaskan bahwa larangan mengonsumsi minuman keras dalam Islam merupakan hukum yang telah jelas sehingga tidak termasuk perkara yang diperselisihkan.

“Halal dan haram itu sudah jelas hukumnya. Termasuk minum minuman yang memabukkan,” tulisnya, pada Selasa (30/6/2026).

Kritik Ditujukan pada Perilaku, Bukan Profesi Musisi

Abdullah Badri menjelaskan bahwa kritik yang selama ini ia sampaikan bukan ditujukan kepada profesi musisi maupun seni musik dangdut secara umum.

Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah perilaku negatif yang kerap muncul di sebagian kegiatan hiburan, seperti mabuk-mabukan, keributan, hingga tindakan yang berpotensi merusak moral masyarakat.

Ia menilai upaya mengingatkan masyarakat merupakan bagian dari dakwah untuk mencegah kemungkaran sejak dini atau dalam istilah fikih dikenal sebagai dar’ul mafasid (mencegah kerusakan).

 

Singgung Peraturan Daerah Jepara

Dalam narasinya, Abdullah Badri juga menyinggung keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara yang menurutnya telah mengatur mengenai larangan produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras.

Ia berpandangan bahwa upaya mengkritik budaya mabuk-mabukan tidak hanya memiliki landasan agama, tetapi juga didukung oleh aturan yang berlaku di daerah.

Karena itu, ia berharap masyarakat lebih menyadari dampak negatif minuman keras terhadap kehidupan sosial.

 

Ajak Bangun Kesadaran Masyarakat

Abdullah Badri menilai perubahan budaya tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi dan kesadaran masyarakat.

Ia mengaku memilih menyampaikan pandangannya melalui tulisan dan media sosial agar dapat dibaca lebih luas sehingga mendorong lahirnya diskusi dan pemahaman di tingkat masyarakat.

Menurutnya, apabila semakin banyak masyarakat memahami risiko minuman keras dan dampak negatifnya, maka budaya mabuk-mabukan dapat berkurang dengan sendirinya.

 

Perbedaan Pendapat Merupakan Bagian dari Ruang Publik

Dalam unggahannya, Abdullah Badri juga menyinggung adanya kritik maupun tanggapan yang ia terima dari sebagian pihak atas pandangannya mengenai budaya orkes dan minuman keras.

Ia menganggap perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika dakwah di ruang publik, namun berharap setiap diskusi dilakukan dengan argumentasi yang santun dan rasional.

 

Minuman Keras Memiliki Dampak Luas

Selain dilarang dalam ajaran Islam, konsumsi minuman keras secara berlebihan juga diketahui memiliki dampak buruk bagi kesehatan dan kehidupan sosial.

Dari sisi medis, alkohol dapat merusak fungsi otak, hati, jantung, serta meningkatkan risiko kecelakaan, tindak kekerasan, dan gangguan ketertiban masyarakat.

Melalui tulisannya, Abdullah Badri mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memilih hiburan yang lebih sehat, produktif, dan tidak melibatkan minuman keras maupun perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Hingga saat ini, diskusi mengenai budaya hiburan, minuman keras, dan upaya menjaga ketertiban sosial masih menjadi perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Jepara.

 

***

Sumber: Abdalla Badri.

Penulis: Vico Rahman.