Queensha.id – Jakarta,

 

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memasuki babak baru. Empat prajurit TNI kini resmi ditahan terkait dugaan keterlibatan dalam insiden tersebut, termasuk perwira dari unsur intelijen.

 

Penahanan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah para terduga pelaku diserahkan dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

 

Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, dengan latar belakang kepangkatan mulai dari Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua.

 

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, membenarkan bahwa keempatnya telah menjalani pemeriksaan intensif dan kini ditahan di fasilitas pengamanan tinggi.
“Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan personel dari lingkungan intelijen militer. Publik pun mempertanyakan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif individu atau bagian dari skenario yang lebih besar.

 

Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dengan bukti medis. Visum et repertum terhadap korban akan diajukan guna memperkuat proses hukum di persidangan.

 

Para terduga pelaku dijerat dengan pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Seluruh proses hukum saat ini berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

 

Kasus ini memunculkan kekhawatiran publik terkait profesionalisme aparat dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

 

Sejumlah kalangan mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut.

 

Perkembangan kasus ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam menjaga akuntabilitas institusi negara.

 

***
(18 Maret 2026)