Queensha.id – Semarang,

 

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami seorang anak di Kabupaten Kudus selama bertahun-tahun.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Selasa (30/6/2026).

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kasus di Kudus menjadi salah satu perhatian serius karena dugaan kekerasan terjadi dalam kurun waktu yang panjang.

Diduga Mengalami Kekerasan Sejak SD hingga SMA

Menurut Kombes Pol Nunuk Setiyowati, korban berinisial EM diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini menginjak kelas X SMA.

Laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban kepada Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026.

“Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA,” jelas Kombes Pol Nunuk Setiyowati.

Tersangka Diduga Lakukan Kekerasan Berulang

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MI, yang merupakan ayah kandung korban menurut keterangan kepolisian, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bentuk kekerasan yang diduga dilakukan meliputi bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penggunaan alat tertentu, hingga ancaman pembunuhan.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma psikologis, ketakutan, tekanan mental, bahkan beberapa kali harus mendapatkan perawatan medis.

“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jawa Tengah untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka,” tambahnya.

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang

Selain perkara di Kabupaten Kudus, Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah juga mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.

Pelaku berinisial JS (29), seorang pekerja swasta, diduga terlebih dahulu berkenalan dengan korban sehari sebelum kejadian.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengaku sebagai seorang psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban. Dengan dalih tersebut, korban diajak bertemu di sebuah hotel hingga diduga terjadi tindak pencabulan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 

Polda Jateng Ajak Masyarakat Berani Melapor

Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan dari segala bentuk kekerasan.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

“Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Pol Nunuk Setiyowati.

Ia menegaskan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor dapat menjadi langkah penting dalam menyelamatkan korban dari tindak kekerasan yang berkelanjutan.

“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan tindak kekerasan, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

***

Sumber: Hms Jateng.

Penulis: Vico Rahman.